Selasa, 26 Maret 2013

Wawasan Nasional atau Wawasan Nusantara dan Teori Geo Politik Bangsa


Wawasan Nasional atau Wawasan Nusantara
dan Teori Geopolitik Bangsa

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Latar Belakang Wawasan Nusantara
  • Falsafah Pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
  1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
  2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
  3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  • Aspek Kewilayahan Nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
  • Aspek Sosial Budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing - masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.
  • Aspek Kesejarahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan wawasan nasional Indonesia yang diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia

Fungsi Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
A.    Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
B.     Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia

Teori Geopolitik Bangsa
Geopolitik berasal dari kata geo dan politik. Geo berarti bumi dan politik berasal dari bahasa Yunani politeia. Poli artinya kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dan teia artinya urusan. Geopolitik biasa juga di sebut dengan wawasan nusantara.



Geopolitik Sebagai Ilmu Bumi Politik
Geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara faktor-faktor geografi, startegi, serta politik suatu negara, sedang untuk implelemtasinya diperlukan suatu strategi yang bersifat nasional . Berdasarkan ini maka kebijakan penyelenggaraan suatu negara di dasarkan atas keadaan atau lingkungan tempat tinggal negara itu.
Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa.

Hal ini berkaitan langsung dengan peranan-peranan geopolitik. Adapun peranan-peranan tersebut adalah:

-          Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia.
-          Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam.
-          Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri.
-          Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan.
-          Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya.
-          Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.

Sumber :
* http://id.wikipedia.org/wiki/Geopolitik_di_Indonesia#Fungsi_Wawasan_Nusantara

Pengertian Bangsa dan Negara serta Hak dan Kewajiban Warga Negara


Pengertian Bangsa dan Negara

         Bangsa
         Bangsa adalah sekumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Misalnya saja bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama  dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah Indonesia. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.

       Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Dengan kata lain Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah, yang mempunyai kekuasaan secara sah terhadap semua kelompok yang ada di wilayah tersebut, dan mempunyai hak untuk menetapkan tujuan-tujuan dan ketentuan-ketentuan dalam penyelenggaraan kehidupan disuatu daerah atau wilayah.


·         Unsur-Unsur Negara
            Menurut konfensi Montevideo (1933) “Negara sebagai subjek hukum internasional harus memiliki kualifikasi-kualifikasi berikut”:
a)      Penduduk yang tetap
b)      Wilayah tertentu
c)      Pemerintah
d)     Kemampuan mengadakan hubungan dengan Negara-negara lainnya.


Keempat unsur konstitusi sebuah Negara:
a)      Penduduk yang Tetap
Dimaksudkan semua orang pada suatu waktu mendiami suatu wilayah Negara yang disebut rakyat. Dalam hubungan ini penduduk diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Penduduk adalah substratum personil suatu Negara.
b)      Wilayah
Wilayah merupakan landasan materil atau landasan fisiknya suatu Negara. Terbagi menjadi wilayah hukum yaitu wilayah dilaksankannya yuridiksi Negara dan meliputi Negara dan meliputi baik wilayah geografis maupun udara diatas wilayah itu sampai tinggi yang tidak terbatas dan laut sekitar pantai Negara (laut terirorial)
c)      Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang mengatur dan memimpin Negara. Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauan mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan.
d)     Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara termasuk paksaan yang tersedia. Konsep kedaulatan merupakan suatu konsep yuridis dan bersifat mutlak sebenarnya tidak ada, sebab pemimpin kenegaraan selalu terpengaruh oleh tekanan-tekanan dan factor-faktor yang membatasi penyelenggaraan kekuasaan secara mutlak. Kedaulatan suatu Negara dibedakan menjadi:
  1. Kedaulatan kedalam (internal sovereignty), dimana sebuah Negara berdaulat (mempunyai kekuasaan) dalam pelaksanaan suatu peraturan terhadap masyarakat.
  2. Kedaulatan keluar (external sovereignty), dimana sebuah Negara berdaulat untuk mempertahankan kemerdekaannya, dari berbagai serangan yang datang.

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
Ø    Hak dan Kewajiban dalam Bidang Politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
-          Hak untuk diperlakukan yang sama dimata hukum dan pemerintahan.
-          Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan sesuai peraturan yang ada atau yang berlaku.
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan atau tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
-          Hak berserikat dan berkumpul.
-          Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
-          Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).
Ø    Hak dan Kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
-          Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
-           Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
-          Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
-          Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
-          Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
-          Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
-          Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
-          Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ø    Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Arti pesannya adalah:
-          Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
-          Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
-          Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
-          Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
-          Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
-           
Sumber:
*http://chubhichubhi.blogspot.com/2011/04/pengertian-negara-dan-bangsa-hak-dan.html
* http://murimurdianaa.wordpress.com/2011/11/28/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara/
My Journal Mahasiswi HI Fisip UR


Konsep Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara


Konsep Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
Demokrasi merupakan salah satu sistem pemerintahan yang ada di dunia. Berbagai Negara memiliki sistem pemerintahan Demokrasi dan salah satunya adalah Republik Indonesia. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi juga merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
·            Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

·         Bentuk-bentuk Demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk Demokrasi, yaitu Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan.
-          Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.  Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik Negara.
-          Demokrasi Perwakilan merupakan suatu bentuk demokrasi dimana seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

·         Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh Negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
  3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
  5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
  7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.


1.      Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Lama
a. Masa Deokrasi Liberal
Pada masa ini, tahun 1950-1959, demokrasi yang dipakai adalah Demokrasi Parlementer atau Demokrasi Liberal. Dalam masa demokrasi parlementer ini, hampir semua unsur demokrasi dapat terwujud, diantaranya peranan parlemen yang sangat menonjol, akuntabilitas politik yang tinggi, berkembangnya partai-partai poitik, pemilu yang bebas dan terjaminnya hak pilitik rakyat.
b. Masa Demokrasi Terpimpin
Pada tahun 1959-1965, demokrasi yang dipakai adalah demokrasi terpimpin.  Demokrasi terpimpin ini muncul karena ketidaksenangan Presiden Soekarno terhadap partai-partai yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan partainya dan mengabaikan kepentingan bangsa. Dalam demokrasi terpimpin, presiden merupakan satu-satunya lembaga yang paling berkuasa di Indonesia.

2.      Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru
Masa orde baru ini dimulai tahun 1966-1998, demokrasi yang dijalankan adalah demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi yang didasarkan atas nilai-niai dari sila-sila Pancasila. Orde baru ini adalah tataan perikehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia atas dasar pelaksanaan  Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Pelaksanaan orde baru ini di pimpin oleh Presiden Soeharto.

3.      Pelaksanaan Demokrasi Masa Transisi
Masa transisi berlangsung  tahun 1998-1999. Pada masa ini terjadi penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto yang mengundurkan diri kepada Wakil Presiden B. J. Habibie pada tanggal 21 Mei  1998, jadi Presiden RI pada waktu itu digantikan oleh B. J. Ha Habibie. Hal ini disebut masa transisi, yaitu perpindahan pemerintahan.

4.      Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi
Masa reformasi berlangsung dari tahun 1999 sampai sekarang. Pemerintah Reformasi Indonesia di pimpin oleh Adburrahman Wahid sebagi presiden dan Megawati Soekarno Putri sebagai wakil presiden RI pembangunan demokrasi masa reformasi ini melanjutkan beberapa tuntutan reformasi