Sabtu, 30 April 2016

Etika Profesi (Studi Kasus)

1.      Apa sebenarnya kepakaran dari seorang sarjana teknik industri?
2.      Tuliskan karakter-karakter tidak ber-ETIKA menurut kalian dalam kehidupan sehari-hari!( 5 contoh dan analisis)
3.      Tuliskan aktivitas tidak ber-ETIKA professional dalam bekerja (beri 5 contoh dan analisa) berdasarkan pendapat pribadi.
4.      Berikan contoh profesi yang sesuai untuk sarjana teknik industri, serta jelaskan jobdesknya!

Jawaban:
1.      Berdasarkan pertanyaan mengenai kepakaran seorang sarjana teknik industri, terlebih dulu dapat diartikan bahwa pengertian kepakaran merupakan pengetahuan yang ekstensif dan spesifik yang diperoleh melalui rangkaian pelatihan, membaca, dan pengalaman. Pengetahuan membuat pakar dapat mengambil keputusan secara lebih baik dan lebih cepat daripada non-pakar dalam memecahkan problem yang kompleks (https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pakar). Sedangkan pengertian dari teknik industri itu sendiri menurut Institute of Industrial Engineers (IIE) teknik industri berfokus kepada perancangan, peningkatan dan instalasi dari sistem terintegrasi yang terdiri atas manusia, material, peralatan dan energi untuk menspesifikasikan, memprediksi dan mengevaluasi hasil yang diperoleh dari sebuah sistem terintegrasi, oleh karena itu dibutuhkan pengetahuan dan keahlian dalam bidang matematika, fisika dan ilmu-ilmu sosial serta prinsip dan metodologi teknik/rekayasa. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kepakaran seorang sarjana teknik industri adalah mampu memecahkan masalah secara ekstensif dan spesifik dari hasil pelatihan, pengalaman baik dalam bidang permasalahan manusia, material, peralatan dan energi secara terintegrasi agar dapat mejelaskan dan mempredeksi masalah yang ada dan mengevaluasi agar tidak terjadi permsalahan yang sama dengan berfokus pada perancangan dan peningkatan serta instalasi system. Secara sederhana kepakaran sarjana teknik industri dijelaskan pada gambar berikut.



Sumber: http://prabudx.blogspot.co.id/2012/02/keahlian-lulusan-teknik-industri.html

2.      Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa latin, yaitu “mos”, dan dalam bentuk jamaknya “mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Berdasarkan pengertian di atas karakter tidak ber-ETIKA sangatlah masih sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya bebrapa contoh karakter berikut:
a.       Berbohong
Merupakan kebiasaan berkata yang sama sekali berbeda dengan keadaan sebenarnya dan dilakukan untuk menutupi suatu kejadian yang sebenarnya. Contoh seorang karyawan yang berbohong izin sakit untuk tidak masuk kerja yang pada kenyataanya dia memiliki urusan lain.
b.      Tidak disiplin
Merupakan kebiasaan yang tidak dapat mengatur diri dengan kebutuhan sehari-hari sehingga biasanya menimbulkan keteledoran dan tidak dapat mempertanggung jawabkan hal yang dilakukannya dengan tepat waktu. Contoh seorang siswa yang tidak mengerjakan pekerjaan rumah karena lupa.
c.       Sering ingkar janji/ Tidak memiliki komitmen
Merupakan kebiasaan buruk yang terjadi saat salah satu pihak tidak memenuhi janji yang telah disepakati dua belah pihak sebelumnya. Contoh ketika seorang siswa berjanji dengan temannya untuk pergi atau berangkat sekolah bersama, tetapi keesokan harinya ia malah berangkat dengan teman yang lain.
d.      Sikap tidak menghargai dan menghormati orang lain
Sikap menghargai dan menghormati adalah sikap taat, berbakti, patuh dan sungkan terhadap orang lain terutama pada orang yang lebih tua. Contoh sikap tidak menghargai dan menghormati adalah ketika seorang anak diberikan nasehat oleh orang tuanya tidak menghiraukannya bahkan cenderung melanggar nasehat tersebut.
e.       Sikap tidak perduli lingkungan
Merupakan kebisaan tak acuh terhadap sekitar cenderung mengabaikan hal yang mengenai lingkungan. Contoh kebiasaan ibu rumah tangga yang membuang sampah pada kali yang sebenarnya bukan merupakan tempat untuk membuang sampah sehingga tidak perduli dampak yang ditimbulkan seperti banjir dan penyakit.
3.      Etika disesuaikan dengan aturan atau norma yang berlaku di lingkungan pekerjaannya sehingga setiap pekerjaan dimanapun memliki etikanya tersendiri. Berikut ini adalah contoh :
a.        Sering kali datang terlambat.
Pada lingkungan kerja seperti apapun, datang terlambat merupakan tindakan yang tidak patut untuk dilakukan. Biasanya akan ada sanksi untuk seseorang yang datang terlambat.
b.      Melakukan kegiatan yang semestinya tidak dilakukan dalam bekerja seperti tidur, bermain game, makan-minum bukan pada jamnya. Kegiatan ini biasanya mendapatkan toleransi dari berbagai lingkungan kerja.
c.       Membocorkan rahasia perusahaan tempat bekerja.
Di luar negeri, sering terjadi perselisahan karena ada yang membocorkan rahasia perusahaan sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
d.      Memakai kekuasaan seenaknya
Seorang direktur yang baik bukan hanya memerintah dan menerima hasil pekerjaan karyawannya tetapi juga peduli terhadap bawahannya, memberikan apresiasi dan kepedulian bagi setiap para pekerjanya, serta terjun langsung untuk mengontrol dan mengawasi pegawainya, perusahaan akan berjalan dengan harmoni dan berkembang pesat apabila karyawan dan atasannya dapat bekerja sama dengan baik dan memiliki hubungan yang baik sehingga setiap pekerja sangat menikmati pekerjaannya.
e.       Tidak konsisten dalam bekerja
Seorang pekerja melakukan pekerjaan selain dari jobdesk yang telah ditentukan tidak masalah apabila pekerjaannya telah selesai tetapi jika belum selesai pekerja tersebut ingin mengerjakan pekerjaan lain hanya karena keuntungannya lebih besar berarti dia tidak memiliki etika professional.

4.      Bidang keahlian teknik industry pada Sistem Manufaktur terdiri dari Production Engineer/Officer/Manager, Facility Layout and Plant Designer, Product Design and Development, PPIC Officer/Manager, Maintenance Office/Manager. Bidang keahlian Manajemen Industri terdiri dari Business Excellence Team, Standard and Procedure Development Officer, Marketing Manager, QA (Quality Assurance) Officer/Director, Process Planner, Operations Staff until Directors. Bidang keahlian Sistem Industri dan Tekno-Ekonomi terdiri dari Plant Energy Manager, Building/Facility Energy Manager, Utility Energy Auditor, Utility Energy Analyst, Consulting Energy Engineer/Manager, DSM Auditor/Manager.
Dengan jobdesknya sebagai berikut:
a.       Manajemen produksi (Production Engineer/Officer/Manager) adalah salah satu cabang manajemen yang kegiatannya mengatur agar dapat menciptakan dan menambah kegunaan suatu barang dan jasa. Untuk mengatur kegiatan ini, perlu dibuat keputusan-keputusan yang berhubungan dengan usaha-usaha untuk mencapai tujuan agar barang dan jasa yang dihasilkan sesuai dengan apa yang direncanakan. Dengan demikian, manajemen produksi menyangkut pengambilan keputusan yang berhubungan dengan proses produksi untuk mencapai tujuan organisasi atau perusahaan.
b.      Facility Layout and Plant Designer merupakan salah satu bidang keahlian teknik industri yang tugasnya merancang dan memperbaiki layout baik dari pabrik maupun stasiun kerja, bagaimana susunan dan urutan fasilitas kerja terbaik sehingga aliran barang atau proses bisa berjalan dengan tanpa hambatan atau berbelit-belit sehingga memakan waktu yang berharga. Facility Layout and Plant Designer memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu dapat menyimpan rahasia kekurangan dan kelebihan fasilitas yang dimiliki perusahaan tersebut, tidak menyalahgunakan fasilitas yang akan dirancangnya, memperbaiki layout seefisien mungkin dengan dana yang tidak disalahgunakan.
c.       Product Design and Development (Desain dan Pengembangan Produk) merupakan bidang keahlian teknik industri yang tugasnya merancang dan membuat inovasi suatu produk yang akan diproduksi, memilih material yang cocok digunakan untuk produk yang akan dibuat. Produk bukan hanya terus dirancang sepanjang perusahaan terus berdiri, tetapi juga membuat rancangan produk baru untuk bersaing dengan competitor yang lain agar tidak gulung tikar dan memikat masyarakat. Product Design and Development memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu menjaga rahasia perusahaan mengenai inovasi produk yang belum diluncurkan, tidak membocorkan rahasia perusahaan yang menjadi tolok ukur kemajuan perusahaan.
d.      PPIC Officer/Manager memiliki tugas dalam penyusunan jadwal produksi dan pengadaan/pembelian dari setiap seluruh fasilitas produksi serta bagaimana menyimpannya, untuk memastikan bebas hambatannya proses produksi, tentunya harus memperhatikan bahwa semua material utama dan pendukung harus tersedia ketika produksi dilakukan. PPIC Officer/Manager memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu menggunakan dana untuk pengadaan material sebaik mungkin dengan tidak menyalahgunakannya, tidak membocorkan rahasia dari proses produksi yang dilakukan.
e.       Maintenance Office/Manager memiliki tugas menjaga tingkat operasi dari setiap sumber daya (mesin, peralatan dsb) dalam kondisi optimal melalui manajemen pemeliharaan. Maintenance Office/Manager memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu membuat jadwal pemeliharaan mesin, peralatan dsb dengan dana yang telah ditentukan, tidak membocorkan rahasia perusahaan mengenai peralatan apa saja yang di-maintenance secara berkala .
f.       Business Excellence Team memiliki tugas sebagai pemimpin yang membangun sebuah tim kerja yang hebat (bagus), bagaimana membangun tim dengan kerjasama yang baik yang dapat membantu kelancaran proyek tersebut dilaksanakan. Karena dengan adanya Tim Hebat (Super Team), dapat mencapai kesuksesan. Sebagai seorang pimpinan, harus membangun sebuah tim yang hebat agar kesuksesan bisa diraih dengan hasil optimal dan tepat waktu. Business Excellence Team memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu tidak berbicara yang dapat menyinggung rekan satu tim agar selalu terjalin kekompakan, menjaga rahasia masing-masing tim dan menghormatinya sebagai manusia yang tidak luput dari kekurangan, mencari kelebihan masing-masing tim dan menggunakannya secara bijaksana dalam rangka memajukan dan meraih kesuksesan.
g.      Standard and Procedure Development Officer memiliki tugas mengevaluasi standar waktu kerja dan merancang cara kerja manual terbaik. Membuat bagaimana seluruh sistem kerja berjalan dengan sebagaimana mestinya sesuai dengan tugas yang seharusnya. Standard and Procedure Development Officer memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu tidak menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan, mengetahui kelebihan dan kekurangan pekerja dan menghormatinya dengan tidak memanfaatkan kekurangan masing-masing pekerja.
h.      Marketing Manager memiliki tugas bertanggung jawab terhadap manajemen bagian pemasaran, bertanggung-jawab terhadap perolehan hasil penjualan dan penggunaan dana promosi. Selain itu, manajer pemasaran juga bertugas sebagai koordinator manajer produk dan manajer penjualan, membina bagian pemasaran serta membimbing seluruh karyawan dibagian pemasaran, membuat laporan pemasaran kepada direksi. Marketing Manager memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu berkata sejujur mungkin kepada konsumen dengan tidak dibuat-buat, menarik perhatian konsumen dengan cara yang tidak curang, tidak memaksa konsumen agar harus tertarik dengan produknya, menjaga rahasia perusahaan mengenai kekurangan produk tersebut.
i.        QA (Quality Assurance) Officer/Director memiliki tugas menjamin mutu produk yang berasal dari mutu proses yang baik. Kualitas produk merupakan hal yang paling penting, karena konsumen memiliki kebutuhan yang tinggi akan kualitas produks yang baik. QA (Quality Assurance) Officer/Director memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu menjaga rahasia perusahaan mengenai peningkatan kualitas produk yang merupakan salah satu rahasia yang paling penting yang membedakan dengan kompetitor lainnya.
j.        Process Planner memiliki tugas mejadwalkan produksi setiap mesin didekorasi, membuat material request (MR) dan manufacturing order (MO), memantau output produksi harian didekorasi, serta menghitung efesiensi produksi. Process Planner memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu memesan material kepada supplier sesuai dengan yang telah dijadwalkan.
k.      Operations Staff until Directors memiliki tugas memastikan jalannya produksi dan operasi secara efisien dan efektif hingga mendapatkan sebuah sistem produksi atau operasi yang terbaik (excellence). Operations Staff until Directors memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu dapat menyimpan rahasia kekurangan dan kelebihan fasilitas yang dimiliki perusahaan tersebut, tidak menyalahgunakan fasilitas yang akan dirancangnya, memperbaiki layout seefisien mungkin dengan dana yang tidak disalahgunakan.
l.        Plant Energy Manager memiliki tugas melakukan persiapan dan seleksi tenaga kerja/ Preparation and selection, pengembangan dan evaluasi karyawan / development and evaluation, Memberikan kompensasi dan proteksi pada pegawai / compensation and protection. Plant Energy Manager memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu menyeleksi tenaga kerja sesuai denga keahlian dibidangnya dengan tidak membocorkan kekurangan dari pekerja tersebut pada saat bekerja, memberikan pertanyaan sejujur mungkin kepada calon pegawai dan tidak memojokkan calon pegawai jika tidak memenuhi spesifikasi pegawai yang dibutuhkan.
m.    Building/Facility Energy Manager memiliki tugas membuat perencanaan keseluruhan proyek, pengerahan (mobilisasi) sumber daya, pengerahan (menggerakkan) partisipasi masyarakat, pengganggaran, pelaksanaan pembangunan yang ditangani langsung oleh pemerintah, koordinasi, pemantauan dan evaluasi, serta melakukan pengawasan. Building/Facility Energy Manager memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu menggunakan sebaik mungkin dana yang telah diberikan untuk pembangunan proyek tersebut, berkata dengan sebaik mungkin kepada pemerintah dengan tidak mengada-ada misalnya penambahan dana pembangunan.
n.      Utility Energy Auditor memiliki tugas menghitung audit energi yang digunakan untuk proyek atau produksi. Energi dihitung untuk mengetahui banyaknya energi yang telah digunakan untuk dilakukan perbaikan selanjutnya agar dapat digunakan lebih efisien dari sebelumnya. Utility Energy Auditor memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu berkata jujur kepada pemilik perusahaan jika energi yang digunakan melebihi batas yang telah ditentukan, melakukan audit dengan sejujur mungkin dan tidak memojokkan suatu bagian dari perusahaan jika terdapat kejanggalan mengenai energi yang telah digunakan.
o.      Utility Energy Analyst memiliki tugas menganalisis energi yang digunakan dalam proses produksi (proyek), merencanakan ulang energi yang akan digunakan selanjutnya untuk proyek selanjutnya secara efisien. Utility Energy Analyst memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu memberikan hasil analisis penggunaan energy secara jujur kepada perusahaan, tidak menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan sebagai utility energy analyst. Menjaga sebaik mungkin rahasia perusahaan kepada pihak lai yang tidak bersangkutan.
p.      Consulting Energy Engineer/Manager memiliki tugas membantu manajemen konstruksi, mulai dari perizinan, pembangunan, penyerahan/pra operasional, operasional/memanage building, dan juga marketing.  Consulting Energy Engineer/Manager memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu berkata sejujur mungkin mengenai apa yang harus dilakukan bagi perusahaan dalam menjalankan proyeknya, tidak menjerumuskan kliennya kepada tindakan-tindakan yang tidak seharusnya dilakukan, membimbing dan member masukan sebaik mungkin agar proyek yang ditanganinya dapat berhasil dan sukses, tidak membocorkan rahasia kliennya kepada pihak lain yang tidak bersangkutan.
q.      DSM Auditor/Manager memiliki tugas meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan yang digunakan oleh perusahaan listrik untuk mempengaruhi pelanggan tentang waktu dan intensitas penggunaan energi listrik sedemikian rupa sehingga dapat merubah kurva beban sesuai dengan dari sisi pasokan perusahaan sehingga saling menguntungkan antara pelanggan dan perusahaan listrik. DSM Auditor/Manager memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu berkata jujur kepada pemilik perusahaan dan tidak memperngaruhi konsumen melalui jalan negative sehingga konsumen tidak lagi mempercayai perusahaan tersebut. Membuat laporan se-transparan mungkin agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dengan menyalahgunakan laporan yang akan dibuatnya.

Sumber:http://prameswari-rizcha.blogspot.co.id/2012/06/profesi-bagi-lulusan-teknik-industri.html

Minggu, 24 April 2016

Review Jurnal Etika Profesi

SARJANA TEKNIK INDUSTRI KUALITAS, TANTANGAN, DAN PROSPEKNYA DALAM ERA PERDAGANGAN BEBAS”


Industri Indonesia yang termasuk dunia perdagangan didalamnya, pada tahun 1960an mengalami perubahan suasana yang disebut “Sellers market economy”. Perubahan tersebut ditandai oleh kuatnya dominasi produsen (seller was king), hingga pada zaman Orde Baru telah dibebaskan lalu lintas perdagangan impor-ekspor. Persaingan keras dalam era perdagangan dipengaruhi oleh beberapa faktor yang antara lain terdiri dari.
A.      Struktur Persaingan Oligopoli, Monopoli, atau Kombinasinya
Ketiga struktur persaingan tersebut nampaknya memang telah berlangsung di Indonesia. Penentuan struktur persaingan yang adalah pengalaman dari perdagangan yang dilakukan. Pengalaman yang biasa menghadapi banyak pesaing sejenis biasa disebut dengan struktur persaingan sempurna atau monopoli, yang dimana biasanya mereka yang berusaha di bidang ini berupaya untuk menjadi monopolistik karena kekhasan barang yang dijualnya dari sudut rasa ataupun pengemasan. Sedangkan pengalaman yang hanya berani menghadapi beberapa pesaing saja disebut dengan struktur tak sempurna atau oligopoly, dimana mereka bersepakat mempunyai pengaruh yang besar kepada suasana pasarnya.
B.       Kondisi Dunia Industri Indonesia Saat Ini
Kondisi industri Indonesia saat ini sudah sangat beraneka ragam. Ada yang sudah terbiasa dibuai oleh proteksi yang berlebihan dari pemerintah, sehingga mereka memang tidak memiliki daya saing yang tangguh. Dan mereka ini seringkali disebut merupakan perusahaan jago kandang. Dan kondisi demikian berbahaya sekali untuk masa depan dengan perdagangan bebas antar negara sebagaimana disepakati dalam GATT (General Agreement on Trade and Tariffs), GATS (General Agreement on Trade in Services), dan WTO (World Trade Organization).

C.       Perubahan yang Harus Dilakukan Oleh Semuanya
Pesaingan dapat terjadi dimana pun dan di Negara manapun. Oleh karena itu untuk menghadapi persaingan yang ada maka sudah seharusnya Indonesia berubah menjadi Negara yang layak untuk persaingan internasional. Langkah perubahan pertama yang harus dilakukan adalah Indonesia harus memiliki hasil produk atau jasa yang memenuhi persyaratan internasional, seperti ISO 9000 - an, ISO 12000-an, atau ISO 16000-an, dsb. Lalu, harga jualnya harus bersaing di tempat pasarnya, yaitu mempunyai keungulan harga jualnya. Harga jual ini sudah termasuk biaya transportasi ke tempat. Dan lalu juga harus dipenuhi ketepatan waktu penyerahan sesuai dengan perjanjian, bahkan bisa harus lebih cepat dari para pesaingnya. Dan, yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa pelayanan teknis pasca jualnya juga harus berdaya saing. Dan pemeliharaan pasar produk atau jasanya juga harus dilakukan dengan cermat,
Selain tiga faktor di atas persaingan pasar internasional juga dipengaruhi oleh pembentukkan sumber daya manusia yang dibutuhkan. Salah satu yang dibutuhkan dalam persaingan pasar internasional adalah sumber daya manusia dalam bidang teknik industri. Faktor pembentukan dari sumber daya manusia terdiri dari.
A.      Situasi Lulusan Teknik Industri Saat Ini
Pendidikan Teknik Industri saat ini sudah sangat bervariasi, mulai dari yang sangat terbatas karena kelengkapan pengajar dan sarana pendidikannya maupun oleh karena kurang interaksinya dengan dunia ilmu pengetahuan dan praktek yang luas. Maka, bila hal itu benar, materi yang diajarkan pada universitas masih terbelakang dari kebutuhan dunia industri. Bagi diri para lulusan persaingan itu lebih berarti persaingan dengan sesama profesional dari negara lainnya. Ini merupakan masalah yang berat bila ia tidak dipersiapkan dengan baik untuk itu. Perusahaan bisa saja menerima profesional dari negara lain apabila kualitasnya lebih baik daripada lulusan dalam negeri.
B.       Peranan Sarjana Teknik Industri di Indonesia
Dunia industri Indonesia saat ini masih belum giat dalam melakukan inovasi produk ataupun proses dalam industri. Yang paling banyak terjadi adalah bahwa para insinyur teknik industri itu berperan sebagai penampung alih teknologi dari negara donor teknologi. Mereka masih berperan untuk bisa mengasimilasikan teknolog alihan itu di perusahaan tempat ia bekerja.
C.      Kualifikasi yang Dibutuhkan Di Era Perdagangan Bebas
Beberapa kualifikasi diantaranya adalah :
1. Kreativitas yang tinggi
2. Keberanian untuk masuk ke masalah tak dikenal
3. Memiliki pengetahuan dan ketrampilan tingkat dunia
4. Mempunyai etos kerja yang tinggi
5. Menghargai waktu dan prestasi
6. Tidak terikat pada masa lalu
7. Berkemampuan manajerial bidangnya
8. Mampu memakai informasi dunia
9. Kuat memakai komputer
10. Mampu bekerjasama dalam tim
D.      Apa Usaha Dunia Pendidikan Untuk Memenuhinya

Bila di masa lalu dunia pendidikan lebih banyak memberikan pengetahuan dan ketrampilan teknologi saja, maka di masa datang sudah harus pula ditambahkan pemberian atau pembentukan sikap dan perilaku untuk bisa kompetetif. Ya kesepuluh persyaratan yang disebutkan diatas secara lengkap akan harus diberikan kepada si sarjana teknik industri.
Sumber: Aroef, Matthias. 1996. “ SARJANA TEKNIK INDUSTRI KUALITAS, TANTANGAN, DAN PROSPEKNYA DALAM ERA PERDAGANGAN BEBAS”.

Etika Profesi Dalam Bidang Teknik Industri

Etika memeiliki beberapa pengertian menurut beberapa para ahli. Seperti menurut Mien Uno yang mendefinisikan bahwa etika merupakan falsafah moral dan pedoman cara hidup yang benar dipandang dari sudut agama, budaya, dan susila. Ada juga yang menyebutkan bahwa Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik (Drs. O.P. Simorangkir) dan yang terakhir menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat yang mengartikan bahwa etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Dari beberapa pendapat para ahli dapat disimpulkan bahwa etika merupakan cabang filsafat yang terkait dengan pandangan nilai dan norma moral yang menentukkan prilaku manusia dalam hidupnya. Etika itu sendiri dari berbagai jenis, yang dapat dilihat baik secara umum maupun secara khusus. Etika secara umum misalnya adalah Iptek, Doktrin, Ajaran dan lainnya. Sedangkan etika secara khusus terbagi menjadi dua bagian yaitu individual dan sosial.
Sumber: http://syekhfanismd.lecture.ub.ac.id/files/2013/04/PENGERTIAN-ETIKA-PROFESI-K1.pdf
            Pembahasan yang dilakukan dalam penulisan ini lebih terfokus pada etika khusus individual mengenai profesi. Lebih khususnya mengenai etika profesi dalam bidang teknik industri. Organisasi profesi beserta dengan kode etik yang relevan dengan bidang teknik industri adalah sebagai berikut:
1.        American Society of Mechanical Engineers (ASME)
American society of mechanical engineers (ASME) adalah asosiasi profesional yang mempromosikan seni, ilmu pengetahuan dan praktik rekayasa multidisiplin ilmu dan sekutu di seluruh dunia. Kode etik insinyur dalam organisasi ASME adalah sebagai berikut:
A.    Menggunakan pengetahuan dan keahliannya untuk kemajuan kesejahteraan manusia.
B.     Jujur dan tidak berpihak, serta melayani masyarakat, perusahaan dan kliennya dengan setia.
C.     Berusaha meningkatkan kompetensi dan prestise profesi engineering:
-   Insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan pubik dalam melakukan tugas profesionalnya.
-         Insinyur hanya boleh melakukan pekerjaan yang menjadi bidang kompetensinya.
-    Insinyur harus tetap melanjutkan perkembangan profesional disepanjang karirnya dan harus memberi kesempatan bagi perkembangan profesional dan etika para insinyur yang berada di bawah pengawasannya.
-     Insinyur harus bertindak secara profesional untuk setiap perusahaan atau klien sebagai orang yang dapat diandalkan atau dipercaya, dan harus menghindari konflik kepentingan atau munculnya konflik kepentingan.
-       Insinyur harus membangun reputasi profesionalnya melalui kesempurnaan pelayanan mereka dan tidak boleh bersaing secara tidak jujur dengan insinyur lain.
-       Insinyur hanya boleh berhubungan dengan orang atau organisasi yang mempunyai reputasi baik
-      Insinyur hanya boleh mengeluarkan pernyataan publik dengan cara yang objektif dan terpercaya.
2.        Acreditation Board for Engineering and Technology (ABET)
Acreditation Board for Engineering and Technology (ABET) adalah lembaga independen (swadaya) yang diakui oleh pemerintah Amerika Serikat sebagai satu-satunya lembaga yang melakukan akreditasi program pendidikan dalam bidang engineering dan teknologi. Kode etik insinyur berdasarkan ABET adalah sebagai berikut:
A.    Dalam melaksanakan tugas profesionalnya engineer akan mengutamakan keamanan, kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
B.     Engineer hanya melakukan pelayanan profesional dalam bidang kompetensinya.
C.     Engineer akan memberikan pernyataan kepada masyarakat dengan cara yang objektif dan sejujurnya.
D.    Engineer bertindak secara profesional untuk setiap majikan ataupun pelanggan serta akan menghindarkan diri dari konflik kepentingan.
E.     Engineer akan mengembangkan reputasi profesionalnya atas dasar pelayanannya dan akan menghindari kompetensi yang tidak fair terhadap yang lain.
F.      Engineer akan bertindak dengan cara yang akan menjunjung dan meningkatkan kehormatan, integritas dan keluhuran profesi.
G.    Engineer akan selalu mengembangkan profesionalnya sepanjang karir dan akan memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk pengembangan profesioal mereka.
3.        National Society of Professional Engineers (NSPE)
NSPE didirikan pada tahun 1934 dan merupakan organisasi non teknis yang didedikasikan untuk kepentingan insinyur profesional berlisensi. NSPE memiliki komitmen yakni untuk memegang kesehatan masyarakat, keamanan dan kesejahteraan di atas semua pertimbagan lain. Kode etik insinyur berdasarkan NSPE adalah sebagai berikut:
A.    Insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan publik dalam rangka unjuk kerja dari tugas profesionalnya.
B.     Insinyur harus melaksanakan pelayanan hanya dalam bidang kompetensinya.
C.     Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan benar.
D.    Insinyur harus bertindak profesional bagi setiap pegawai atau klien.
E.     Insinyur harus menghindari kelakuan yang tidak pantas.
4.        Institute of Industrial and System Engineering(IISE)
IISE didirikan pada tahun 1948, ISSE adalah satu-satunya lembaga internasional yang profesional yang berdedikasi untuk memajukan keunggulan teknis dan manajerial insinyur industri. Kode etik insinyur berdasarkan IISE adalah sebagai berikut:
A.    Insinyur harus mementingkan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam kinerja tugas profesional mereka.
B.     Insinyur harus melakukan layanan hanya dalam bidang kompetensi mereka.
C.     Insunyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan jujur.
D.    Insinyur harus bertindak dalam hal profesional untuk setiap klien sebagai agen setia atau wali dan akan menghindari konflik kepentingan.
E.     Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing secara tidak adil dengan orang lain.
F.      Insinyur harus mengasosiasikan hanya dengan orang atau organisasi terkemuka.
G.    Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesional mereka sepanjang karir mereka dan akan memberikan kesempatan untuk pengembangan profesional bawahannya di bawah pengawaan mereka.
5.        Society of Petroleum Egineers (SPE)
SPE adalah anggota organisasi individu terbesar yang melayani manajer, insinyur, ilmuwan dan profesional lainnya di seluruh dunia di segmen hulu industri minyak dan gas. Kode etik insinyur berdasarkan SPE adalah sebagai berikut:
A.    Insinyur menawarkan jasa dibidang kompetensi mereka dan menunjukkan pengalaman serta kualifikasi mereka.
B.     Insinyur harus mempertimbangkan konsekuensi dari pekerjaan mereka dan isu-isu sosial yang berkaitan dengan hal itu dan berusaha untuk memperluas pemahaman kepada publik mengenai hubungan mereka.
C.     Jujur, selalu berkata benar, beradab dan adil dalam menyajikan informasi dan dalam membuat pernyataan publik.
D.    Terlibat dalam hubungan profesional tanpa membedakan ras, agama, jenis kelamin, usia, etnis, asal kebangsaan, orientasi seksual, status perkawinan, status sosial ekonomi, afiliasi politik atau cacat.
E.     Bertindak profesional untuk setiap majikan atau klien sebagai agen setia atau wali dengan tidak mengungkapkan tanpa izin, atau mengambil keuntungan yang tidak tepat, apapun yang bersifat rahasia mengenai hubungan bisnis atau proses teknis dari klien saat ini atau sebelumnya.
F.      Mengungkapkan kebohongan orang yang diketahui atau potensi konflik kepentingan atau keadaan lain yang mungkin mempengaruhi penilaian atau merusak keadilan atau kualitas kinerja mereka.
G.    Bertanggungjawab untuk meningkatkan kompetensi profesional mereka sepanjang karir mereka, mempromosikan orang lain untuk memajukan pembelajaran dan kompetensi mereka dan tidak menyalahgunakan mandat yang diberikan kepada mereka.
H.    Menerima tanggungjawab atas tindakan mereka dan mengakui kritik dari pekerjaan mereka.
I.       Ketika merasakan dampak dari tugas profesional mereka yang berdampak merugikan kesehatan dan keamanan publik baik sekarang ataupun dimasa yang akan datang  harus secara resmi menasehati majikan atau klien mereka dan bawahannya, jika diperlukan, pertimbangkan lebih lanjut untuk mengungkapkan kepada pihak yang tepat.
J.       Berusahalan untuk mengadopsi langkah-langkah teknis dan ekonomi yang cukup praktis untuk mengurangi dampak yang berpotensi merugikan lingkungan atau kesehatan, keselamatan dan keamanan masyarakat.
K.    Bertindak sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku untuk praktek insinyur sebagaimana tercantum dalam undang-undang dan peraturan yang mengatur praktek insinyur di negara mereka, wilayah, atau negara bagian, dan memberikan dukungan kepada prang lain yang berusaha untuk melakukan hal yang sama.
L.     Jangan terlibat untuk menawarkan atau menerima suap atau memfasilitasi pembayaran, baik secara langsung ataupun tidak langsung, bukan hanya karna adanya undang-undang anti suap, tetapi juga untuk pemeliharaan standar profesional dan etika yang tinggi.