Pengertian
Bangsa dan Negara
Bangsa
Bangsa adalah sekumpulan
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di
muka bumi. Misalnya saja bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang
mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan
dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah Indonesia. Konsep
bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah
satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin
etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan
bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Dengan kata lain Negara adalah
organisasi dalam suatu wilayah, yang mempunyai kekuasaan secara sah terhadap
semua kelompok yang ada di wilayah tersebut, dan mempunyai hak untuk menetapkan
tujuan-tujuan dan ketentuan-ketentuan dalam penyelenggaraan kehidupan disuatu
daerah atau wilayah.
·
Unsur-Unsur Negara
Menurut konfensi Montevideo (1933)
“Negara sebagai subjek hukum internasional harus memiliki
kualifikasi-kualifikasi berikut”:
a) Penduduk yang tetap
b) Wilayah tertentu
c) Pemerintah
d) Kemampuan mengadakan hubungan dengan
Negara-negara lainnya.
Keempat
unsur konstitusi sebuah Negara:
a) Penduduk
yang Tetap
Dimaksudkan semua orang pada suatu waktu mendiami suatu
wilayah Negara yang disebut rakyat. Dalam hubungan ini penduduk diartikan
sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Penduduk adalah substratum
personil suatu Negara.
b) Wilayah
Wilayah merupakan landasan materil atau landasan fisiknya
suatu Negara. Terbagi menjadi wilayah hukum yaitu wilayah dilaksankannya
yuridiksi Negara dan meliputi Negara dan meliputi baik wilayah geografis maupun
udara diatas wilayah itu sampai tinggi yang tidak terbatas dan laut sekitar
pantai Negara (laut terirorial)
c) Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang mengatur dan memimpin
Negara. Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauan mengadakan
perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan.
d) Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat
undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara termasuk paksaan yang
tersedia. Konsep kedaulatan merupakan suatu konsep yuridis dan bersifat mutlak
sebenarnya tidak ada, sebab pemimpin kenegaraan selalu terpengaruh oleh
tekanan-tekanan dan factor-faktor yang membatasi penyelenggaraan kekuasaan
secara mutlak. Kedaulatan suatu Negara dibedakan menjadi:
- Kedaulatan kedalam (internal sovereignty), dimana sebuah Negara berdaulat (mempunyai kekuasaan) dalam pelaksanaan suatu peraturan terhadap masyarakat.
- Kedaulatan keluar (external sovereignty), dimana sebuah Negara berdaulat untuk mempertahankan kemerdekaannya, dari berbagai serangan yang datang.
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga
Negara
Hak adalah: Sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Kewajiban adalah: Sesuatu yang
harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Hak dan kewajiban warga negara
diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
Ø
Hak dan Kewajiban dalam Bidang Politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan,
bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan, wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada
kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban,
yaitu:
-
Hak untuk diperlakukan yang sama dimata hukum dan
pemerintahan.
-
Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan sesuai
peraturan yang ada atau yang berlaku.
Pasal 28 menyatakan, bahwa
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan atau
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal ini menyatakan
adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
-
Hak berserikat dan berkumpul.
-
Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
-
Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan
melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus
berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan
pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan
sebagainya).
Ø
Hak dan Kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya
Pasal 31 ayat (1) menyatakan,
bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan
bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran
nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal 32 menyatakan bahwa
“Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Pasal ini menyatakan adanya
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
-
Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala
tingkat, baik umum maupun kejuruan.
-
Hak menikmati
dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
-
Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang
kependidikan.
-
Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan
ketertibannya.
-
Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
-
Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan
daerah.dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang
pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
-
Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral
keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan
spiritualnya terpelihara dengan baik.
-
Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ø
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Arti pesannya adalah:
-
Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya
dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya
beli rakyat.
-
Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan
anak-anak terlantar.
-
Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan
mengolah berbagai sumber daya alam.
-
Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang
berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
-
Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya
membayar pajak tepat waktu.
-
Sumber:
*http://chubhichubhi.blogspot.com/2011/04/pengertian-negara-dan-bangsa-hak-dan.html
*http://chubhichubhi.blogspot.com/2011/04/pengertian-negara-dan-bangsa-hak-dan.html
*
http://murimurdianaa.wordpress.com/2011/11/28/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara/
My Journal Mahasiswi HI Fisip UR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar