Keberadaan
Pembangunan Politik Nasional terhadap International
Pembangunan nasional
merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian
bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang
berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral
dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha
untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya
bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung
jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia
harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan
profesi dan kemampuan masing-masing.
Hubungan Internasional
Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional adalah hubungan
antar negara, namun dalam perkembangan konsep ini bergeser untuk mencakup semua
interaksi yang berlangsung lintas batas negara. Dalam bentuk klasiknya hubungan
internasional diperankan hanya oleh para diplomat (dan mata-mata) selain
tentara dalam medan peperangan. Sedangkan dalam konsep baru hubungan
internasional, berbagai organisasi internasional, perusahaan, organisasi
nirlaba, bahkan perorangan bisa menjadi aktor yang berperan penting dalam
politik internasional.
Peran perusahaan multinasional seperti Monsanto dalam WTO (World Trade Organization/Organisasi Perdagangan Dunia) misalnya mungkin jauh lebih besar dari peran Republik Indonesia. Transparancy International laporan indeks persepsi korupsi-nya di Indonesia mempunyai pengaruh yang besar.
Persatuan Bangsa Bangsa atau PBB merupakan organisasi internasional terpenting, karena hampir seluruh negara di dunia menjadi anggotanya. Dalam periode perang dingin PBB harus mencerminkan realitas politik bipolar sehingga sering tidak bisa membuat keputusan efektif, setelah berakhirnya perang dingin dan realitas politik cenderung menjadi unipolar dengan Amerika Serikat sebagai kekuatan Hiper Power, PBB menjadi relatif lebih efektif untuk melegitimasi suatu tindakan internasional sebagai tindakan multilateral dan bukan tindakan unilateral atau sepihak. Upaya AS untuk mendapatkan dukungan atas inisiatifnya menyerbu Irak dengan melibatkan PBB, merupakan bukti diperlukannya legitimasi multilateralisme yang dilakukan lewat PBB.
Keberadaan
negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat)
mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan
dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi,
termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai
anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud
didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu
negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di
Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam
bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai
kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.
Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni
pelayanan yang diberikan negara pada rakyat.
Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat
secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman.
Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua
rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya
banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai
keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara,
atau hukum,
baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi
maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan
masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang.
Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan
secara demokratis,
yakni menghormati hak
tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka
itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi
kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi
kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Politik merupakan cara untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa
Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan politik
bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia. Untuk itu,
pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian, politik
pembangunan nasional harus berpedoman pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
Politik dan strategi nasional dalam
aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan
oleh MPR. Selanjutnya, pelaksanaannya dilaksanakan oleh presiden/ Mandataris
MPR. GBHN pada dasarnya merupakan haluan negara tentang pembangunan nasional
yang ditetapkan setiap lima tahun dengan mempertimbangkan perkembangan dan
tingkat kemajuan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia. Pelaksanaannya
dituangkan dalam pokok-pokok kebijaksanaan pelaksanaan pembangunan nasional
yang ditentukan oleh presiden sebagai mandataris MPR dengan mendengarkan dan
memperhatikan sungguh-sungguh pendapat dari lembaga tinggi negara lainnya,
terutama DPR. Kebijaksanaan yang telah mendapat persetujuan dari lembaga tinggi
negara, khususnya DPR, merupakan politik pemerintah. Jadi, politik pemerintah
tidak menyalahi jiwa demokrasi dan tetap berpedoman pada ketetapan MPR.
Politik pembangunan sebagai pedoman
dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan tata nilai, struktur, dan
proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi,
daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya
nasional guna mewujudkan tujuan nasional. Karena itu, kita memerlukan sistem
manajemen nasional. Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan
penyelenggaraan siklus kegiatan perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan
kebijaksanaan. Sistem manajemen nasional memadukan seluruh upaya manajerial
yang melibatkan pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban
sosial, politik, dan administrasi.
http://aldidoniprabowo.blogspot.com/2012/03/politik-pembangunan-nasional-dan.html
http://kyeni-06.blogspot.com/2011/06/politik-dan-strategi-nasional-dalam.html
http://aldoranuary26.blog.fisip.uns.ac.id/2010/12/22/hubungan-antar-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar