Etika
memeiliki beberapa pengertian menurut beberapa para ahli. Seperti menurut Mien
Uno yang mendefinisikan bahwa etika merupakan falsafah moral dan pedoman cara
hidup yang benar dipandang dari sudut agama, budaya, dan susila. Ada juga yang
menyebutkan bahwa Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku
menurut ukuran dan nilai yang baik (Drs. O.P. Simorangkir) dan yang terakhir
menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat yang mengartikan bahwa etika
adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik
dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Dari
beberapa pendapat para ahli dapat disimpulkan bahwa etika merupakan cabang
filsafat yang terkait dengan pandangan nilai dan norma moral yang menentukkan
prilaku manusia dalam hidupnya. Etika itu sendiri dari berbagai jenis, yang
dapat dilihat baik secara umum maupun secara khusus. Etika secara umum misalnya
adalah Iptek, Doktrin, Ajaran dan lainnya. Sedangkan etika secara khusus
terbagi menjadi dua bagian yaitu individual dan sosial.
Sumber: http://syekhfanismd.lecture.ub.ac.id/files/2013/04/PENGERTIAN-ETIKA-PROFESI-K1.pdf
Pembahasan yang dilakukan dalam
penulisan ini lebih terfokus pada etika khusus individual mengenai profesi. Lebih
khususnya mengenai etika profesi dalam bidang teknik industri. Organisasi
profesi beserta dengan kode etik yang relevan dengan bidang teknik industri adalah
sebagai berikut:
1.
American Society of
Mechanical Engineers (ASME)
American society of
mechanical engineers (ASME) adalah asosiasi profesional yang mempromosikan
seni, ilmu pengetahuan dan praktik rekayasa multidisiplin ilmu dan sekutu di
seluruh dunia. Kode etik insinyur dalam organisasi ASME adalah sebagai berikut:
A. Menggunakan
pengetahuan dan keahliannya untuk kemajuan kesejahteraan manusia.
B. Jujur
dan tidak berpihak, serta melayani masyarakat, perusahaan dan kliennya dengan
setia.
C. Berusaha
meningkatkan kompetensi dan prestise profesi engineering:
- Insinyur
harus mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan pubik dalam
melakukan tugas profesionalnya.
- Insinyur
hanya boleh melakukan pekerjaan yang menjadi bidang kompetensinya.
- Insinyur
harus tetap melanjutkan perkembangan profesional disepanjang karirnya dan harus
memberi kesempatan bagi perkembangan profesional dan etika para insinyur yang
berada di bawah pengawasannya.
- Insinyur
harus bertindak secara profesional untuk setiap perusahaan atau klien sebagai
orang yang dapat diandalkan atau dipercaya, dan harus menghindari konflik
kepentingan atau munculnya konflik kepentingan.
- Insinyur
harus membangun reputasi profesionalnya melalui kesempurnaan pelayanan mereka
dan tidak boleh bersaing secara tidak jujur dengan insinyur lain.
- Insinyur
hanya boleh berhubungan dengan orang atau organisasi yang mempunyai reputasi
baik
- Insinyur
hanya boleh mengeluarkan pernyataan publik dengan cara yang objektif dan
terpercaya.
2.
Acreditation Board for
Engineering and Technology (ABET)
Acreditation Board for
Engineering and Technology (ABET) adalah lembaga independen (swadaya) yang
diakui oleh pemerintah Amerika Serikat sebagai satu-satunya lembaga yang
melakukan akreditasi program pendidikan dalam bidang engineering dan teknologi.
Kode etik insinyur berdasarkan ABET adalah sebagai berikut:
A. Dalam
melaksanakan tugas profesionalnya engineer akan mengutamakan keamanan,
kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
B. Engineer
hanya melakukan pelayanan profesional dalam bidang kompetensinya.
C. Engineer
akan memberikan pernyataan kepada masyarakat dengan cara yang objektif dan
sejujurnya.
D. Engineer
bertindak secara profesional untuk setiap majikan ataupun pelanggan serta akan
menghindarkan diri dari konflik kepentingan.
E. Engineer
akan mengembangkan reputasi profesionalnya atas dasar pelayanannya dan akan
menghindari kompetensi yang tidak fair terhadap yang lain.
F. Engineer
akan bertindak dengan cara yang akan menjunjung dan meningkatkan kehormatan,
integritas dan keluhuran profesi.
G. Engineer
akan selalu mengembangkan profesionalnya sepanjang karir dan akan memberikan
kesempatan kepada bawahannya untuk pengembangan profesioal mereka.
3.
National Society of
Professional Engineers (NSPE)
NSPE didirikan pada
tahun 1934 dan merupakan organisasi non teknis yang didedikasikan untuk
kepentingan insinyur profesional berlisensi. NSPE memiliki komitmen yakni untuk
memegang kesehatan masyarakat, keamanan dan kesejahteraan di atas semua
pertimbagan lain. Kode etik insinyur berdasarkan NSPE adalah sebagai berikut:
A. Insinyur
harus mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan publik dalam rangka
unjuk kerja dari tugas profesionalnya.
B. Insinyur
harus melaksanakan pelayanan hanya dalam bidang kompetensinya.
C. Insinyur
harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan benar.
D. Insinyur
harus bertindak profesional bagi setiap pegawai atau klien.
E. Insinyur
harus menghindari kelakuan yang tidak pantas.
4.
Institute of Industrial
and System Engineering(IISE)
IISE didirikan pada
tahun 1948, ISSE adalah satu-satunya lembaga internasional yang profesional
yang berdedikasi untuk memajukan keunggulan teknis dan manajerial insinyur
industri. Kode etik insinyur berdasarkan IISE adalah sebagai berikut:
A. Insinyur
harus mementingkan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam
kinerja tugas profesional mereka.
B. Insinyur
harus melakukan layanan hanya dalam bidang kompetensi mereka.
C. Insunyur
harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan jujur.
D. Insinyur
harus bertindak dalam hal profesional untuk setiap klien sebagai agen setia
atau wali dan akan menghindari konflik kepentingan.
E. Insinyur
akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak
akan bersaing secara tidak adil dengan orang lain.
F. Insinyur
harus mengasosiasikan hanya dengan orang atau organisasi terkemuka.
G. Insinyur
harus melanjutkan pengembangan profesional mereka sepanjang karir mereka dan
akan memberikan kesempatan untuk pengembangan profesional bawahannya di bawah
pengawaan mereka.
5.
Society of Petroleum Egineers
(SPE)
SPE adalah anggota
organisasi individu terbesar yang melayani manajer, insinyur, ilmuwan dan
profesional lainnya di seluruh dunia di segmen hulu industri minyak dan gas.
Kode etik insinyur berdasarkan SPE adalah sebagai berikut:
A. Insinyur
menawarkan jasa dibidang kompetensi mereka dan menunjukkan pengalaman serta
kualifikasi mereka.
B. Insinyur
harus mempertimbangkan konsekuensi dari pekerjaan mereka dan isu-isu sosial
yang berkaitan dengan hal itu dan berusaha untuk memperluas pemahaman kepada
publik mengenai hubungan mereka.
C. Jujur,
selalu berkata benar, beradab dan adil dalam menyajikan informasi dan dalam
membuat pernyataan publik.
D. Terlibat
dalam hubungan profesional tanpa membedakan ras, agama, jenis kelamin, usia,
etnis, asal kebangsaan, orientasi seksual, status perkawinan, status sosial
ekonomi, afiliasi politik atau cacat.
E. Bertindak
profesional untuk setiap majikan atau klien sebagai agen setia atau wali dengan
tidak mengungkapkan tanpa izin, atau mengambil keuntungan yang tidak tepat, apapun
yang bersifat rahasia mengenai hubungan bisnis atau proses teknis dari klien
saat ini atau sebelumnya.
F. Mengungkapkan
kebohongan orang yang diketahui atau potensi konflik kepentingan atau keadaan
lain yang mungkin mempengaruhi penilaian atau merusak keadilan atau kualitas
kinerja mereka.
G. Bertanggungjawab
untuk meningkatkan kompetensi profesional mereka sepanjang karir mereka,
mempromosikan orang lain untuk memajukan pembelajaran dan kompetensi mereka dan
tidak menyalahgunakan mandat yang diberikan kepada mereka.
H. Menerima
tanggungjawab atas tindakan mereka dan mengakui kritik dari pekerjaan mereka.
I. Ketika
merasakan dampak dari tugas profesional mereka yang berdampak merugikan
kesehatan dan keamanan publik baik sekarang ataupun dimasa yang akan
datang harus secara resmi menasehati
majikan atau klien mereka dan bawahannya, jika diperlukan, pertimbangkan lebih
lanjut untuk mengungkapkan kepada pihak yang tepat.
J. Berusahalan
untuk mengadopsi langkah-langkah teknis dan ekonomi yang cukup praktis untuk
mengurangi dampak yang berpotensi merugikan lingkungan atau kesehatan,
keselamatan dan keamanan masyarakat.
K. Bertindak
sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku untuk praktek insinyur sebagaimana
tercantum dalam undang-undang dan peraturan yang mengatur praktek insinyur di
negara mereka, wilayah, atau negara bagian, dan memberikan dukungan kepada
prang lain yang berusaha untuk melakukan hal yang sama.
L. Jangan
terlibat untuk menawarkan atau menerima suap atau memfasilitasi pembayaran,
baik secara langsung ataupun tidak langsung, bukan hanya karna adanya
undang-undang anti suap, tetapi juga untuk pemeliharaan standar profesional dan
etika yang tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar