PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN PARADIGMA DAN REFORMASI
Pengertian Paradigma pada mulanya dikemukakan oleh Thomas S.
Khun dalam bukunya The Structure Of Scientific Revolution, yakni asumsi-asumsi
dasar dan asumsi-asumsi teoritis yang bersifat umum (sumber nilai), sehingga
sebagai sumber hukum, metode yang dalam penerapan ilmu pengetahuan akan
menentukan sifat, ciri dari ilmu tersebut. Ilmu pengetahuan sifatnya dinamis,
karena banyaknya hasil-hasil penelitian manusia, sehingga kemungkinan dapat
ditemukan kelemahan dan kesalahan pada teori yang telah ada.Jika demikian
ilmuwan/peneliti akan kembali pada asumsi-asumsi dasar dan teoritis, shingga
ilmu pengetahaun harus mengkaji kembali pada dasar ontologis dari ilmu itu
sendiri.
Makna
Reformasi secara etimologis berasal dari kata reformation dari akar kata
reform, sedangkan secara harafiah reformasi mempunyai pengertian suatu gerakan
yang memformat ulang, menata ulang, menata kembali hal-hal yang menyimpang,
untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai
ideal yang di cita-citakan rakyat. Reformasi juga di artikan pembaharuan dari
paradigma, pola lama ke paradigma, pola baru untuk memenuju ke kondisi yang
lebih baik sesuai dengan harapan.
Reformasi juga diartikan pemabaharuan dari paradigma, pola
lama ke paradigma, pola baru untuk memenuju ke kondisi yang lebih baik sesuai
dengan harapan. Suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat:
1. Suatu gerakan reformasi dilakukan
karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan. Masa pemerintahan Orba banyak
terjadi suatu penyimpangan misalnya asas kekeluargaan menjadi “nepotisme”,
kolusi dan korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan semangat UUD 1945.
2. Suatu gerakan reformasi dilakukan
dengan berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu, dalam hal ini
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia. Jadi reformasi pada
prinsipnya suatu gerakan untuk mengembalikan kepada dasar nilai-nilai
sebagaimana yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.
3. Gerakan reformasi akan mengembalikan
pada dasar serta sistem Negara demokrasi, bahwa kedaulatan adalah di tangan
rakyat, sebagaimana terkandung dalam pasal 1 ayat (2). Reformasi harus
melakukan perubahan kea rah sistem Negara hukum dalam penjelasan UUD 1945,
yaitu harus adanya perlindungan hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas
dari penguasa, serta legalitas dalam arti hukum. Oleh karena itu reformasi
sendiri harus berdasarkan pada kerangka dan kepastian hukum yang jelas.
4. Reformasi dilakukan kearah suatu
perubahan kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik, perubahan yang dilakukan
dalam reformasi harus mengarah pada suatu kondisi kehidupan rakyat yang lebih
baik dalam segala aspek, antara lain bidang politik, ekonomi, sosial, budaya,
serta kehidupan keagamaan.
5. Reformasi dilakukan dengan suatu
dasar moral dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta
terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
B.
PANCASILA
SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI
Pancasila
yang merupakan lima aksioma yang disarikan dari kehidupan masyarakat Indonesia
jelas akan mantap jika diwadahi dalam sistem politik yang demokratis, yang
dengan sendirinya menghormati kemajemukan masyarakat Indonesia. Pemilihan umum,
salah satu sarana demokrasi yang penting, baru dipandang bebas apabila
dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Peranan
Pancasila dalam era reformasi harus nampak sebagai paradigma ketatanegaraan,
artinya Pancasila menjadi kerangka pikir atau pola pikir bangsa Indonesia,
khususnya sebagai Dasar Negara. Pancasila sebagai landasan kehidupan berbangsa
dan bernegara. Ini berarti bahwa setiap gerak langkah bangsa dan negara
Indonesia haru selalu dilandasi oleh sila-sila yang terdapat dalam Pancasila.
Sebagai negara hukum setiap perbuatan, baik dari warga masyarakat, maupun dari
pejabat-pejabat dan jabatan-jabatan harus berdasarkan hukum yang jelas. Jadi
hukum yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Pancasila merupakan dasar filsafat negara Indonesia, sebagai pandangan
hidup bangsa Indonesia, namun ternyata Pancasila tidak diletakkan pada
kedudukan dan fungsinya. Pada masa orde lama pelaksanaan negara mengalami
penyimpangan dan bahkan bertentangan dengan Pancasila. Presiden seumur hidup
yang bersifat diktator. Pada masa orde baru, Pancasila hanya sebagai alat
politik oleh penguasa. Setiap warga yang tidak mendukung kebijakan penguasa
dianggap bertentangan dengan Pancasila.
C.
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA
KEHIDUPAN KAMPUS
Pendidikan tinggi
sebagai institusi dalam masyarakat bukanlah menara gading yang jauh dari
kepentingan masyarakat melainkan, senantiasa mengemban dan mengabdi kepada
masyarakat. Pendidikan tinggi memiliki tiga tugas pokok yang disebut tridharma
perguruan tinggi, yang meliputi Pendidikan tinggi, Penelitian, dan Pengabdian
Masyarakat. Pendidikan tinggi memiliki tugas menyiapkan peserta didik menjadi
seorang anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau
professional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan atau memperkaya
khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian.
Tridharma yang kedua
adalah perguruan tinggi dapat menciptakan penelitian ilmiah. Penelitian adalah
suatu kegiatan telaah yang taat kaidah, bersifat objektif dalam upaya untuk
menemukan kebenaran dan atau menyelesaikan msalah dalam ilmu pengetahuan dan
teknologi dan atau kesenian. Sebagai nilai yang terkandung dalam Pancasila bahwa
intelektual yang melakukan penelitian haruslah bermoral ketuhanan dan
kemanusiaan. Hal ini lkebih memepertegas bahwa seorang ilmuwan, peneliti tidak
bersifat bebas nilai melainkan senantiasa berpegang dan mengemban nilai
kemanusiaan.
Tridharma yang ketiga
adalah pengabdian masyarakat. Pengabdian masyarakat adalah suatu kegiatan yang
memanfaatkan illmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan
masayarakat. Realisasi dharma ketiga dari tridharma ini dengan sendirinya
disesuaikan dengan ciri khas, sifat serta karakteristik bidang ilmu yang akan
dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Warga dari perguruan
tinggi adalah insan-insan yang memiliki wawasan dan integritas ilmiah.
Nilai-nilai Pancasila yang harus
ditanamkan dalam kehidupan kampus.Karena begitu besar peranan kampus dalam perkembangan bangsa
Indonesia ini, maka harus ditanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
kampus seperti :
1. Di kampus
tersedia sarana dan prasarana untuk beribadah bagi sivitas akademika, serta
adanya kesempatan bagi sivitas akademika unuk beribadah sesuai dengan agama
masing-masing. Semua mahasiswa memperoleh hak mereka untuk mendapatkan
pendidikan agama sesuai dengan agama yang dipeluknya guna mempertebal iman dan
ketaqwaan meraka.
2. Dikembangkan rasa persamaan derajat,
persamaan ha dan kewajiban asasi setap sivitas akademika tanpa membeda-bedakan
suku, keturunan, agama, jenis kelamin, kedudukan social, dan sebagainya
3. Dikembangan rasa cinta kepada tanah
air dan bangsa, rasa bangga terhadap bangsa Indonesia, rasa persatuan Indonesia,
dan kerelaan untuk berkorban untuk bangsa dan Negara.
4. Dikembangkan nilai-nilai demokrasi
di ampus, seperti tidak adanya pemaksaan kehendak, anti kekerasan,
konstitusional, perkuliahan yang demokratis, kebebasan mimbar akademik dan
sebagainya.
5. Dikembangkan kewirausahaan bagi
mahasiswa, suka bekerja keras, menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, suka menolong orang
lain dan sebagainya.
D.
ANALISIS
BUDAYA MEROKOK DI KALANGAN MAHASISWA
Perkembangan pergaulan
saat ini sudah semakin meluas, tidak hanya ditempat-tempat tertentu tetapi
sudah meluas ketempat dimana seharusnya dijadikan tempat menuntut ilmu yaitu di
kampus. Beberapa kebiasaan dalam pergaulan sangat mengkhawatirkan. Salah
satunya adalah kebiasaan untuk merokok. Rokok bukan hal asing dikalangan
mahasiswa dan tidak sulit untuk mendapatkannya. Rokok bagi sebagian besar
penggunanya dianggap bisa menjadi penghilang rasa penat dan stress. Tetapi disisi
lain rokok dapat menyebabkan ketergantungan untuk penggunanya karena pengguna
akan merasa hal yang dapat menghilangkan penat hanya rokok, dan hal tersebut
sangat mengkhawatirkan.
Sebenarnya memang sulit
untuk menghentikan kebiasaan buruk yag sudah menjadi kebutuhan tersebut, tetapi
alangkah seharusnya setiap pengguna rokok menyadari hal yang mereka lakukan
dapat amat sangat mengganggu orang lain yang berada disekililingnya apabila
mereka tidak memperhatikan tempat mereka untuk merokok. Karena ternyata
pengguna rokok tidak perduli dengan lingkungan atau tempat dimana mereka
merokok, yang seharusnya untuk ruangan tertutup seperti koridor kampus bukanlah
tempat mereka untuk merokok seperti yang sering sekali ditemui saat ini.
Pihak perguruan tinggi
pun berusaha dan ikut andil dalam upaya mengurangi kebiasaan yang mencuat
dikalangan mahasiswa ini. Bukan hanya dengan memasang display mengenai larangan
merokok, pihak dosen pun seringkali menegur kebiasaan buruk dan mengingatkan akibat
yang ditimbulkan dari kebiasaan merokok. Namun kenyataannya, display dan
teguran tidak memberikan efek jera bagi kalangan mahasiswa yang mempunyai
kebiasaan merokok, karena tidak adanya sangsi yang jelas untuk langgaran
display dan aturan tersebut sehingga membuat mahasiswa yang merokok seenaknya
saja merokok disembarangan tempat.
Terlihat jelas kebiasaan buruk yang telah tertanam
sejak mahasiswa akan selalu menjadi kebiasaan sampai seseorang tersebut berada
dilingkungan mana pun. Kurangnya ketegasan hukuman atau sangsi yang diberikan
bagi mahsiswa membuat mereka selalu berfikir bahwa yang mereka lakukan tidak
melanggar aturan, padahal jika mereka mau sedikit saja memperdulikan lingkungan
sekitarnya sangatlah banyak mahasiswa lain bahkan dosen yang bukan pengguna
rokok sangat terganggu dengan kebiasaan tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Jogyakarta: Paradigma,
Edisi Reformasi.
Komalasari, Kokom.2007. Pendidikan Pancasila. Jakarta:
Lentera Cendekia.
hay.... nama saya try , salam kenal,.
BalasHapusartikelnya sangat bermanfaat... kalau ada waktu jangan lupa mampir di Tugas dan Materi Kuliah dan baca juga Makalah Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi..