PEMBAHASAN
1.1
Pendahuluan
Perubahan kehidupan yang terjadi di
dunia turut merubah seluruh tatanan yang ada. Nilai-nilai yang menjadi panutan
hidup telah kehilangan otoritasnya sekaligus juga dapat berpengaruh dibidang
moral serta sikap perilaku manusia diseluruh dunia khususnya di Negara
berkembang seperti Indonesia. Warga Negara Indonesia harus mempelajari serta
mengamalkan pancasila dalam segala bidang kehidupan karena Pancasila merupakan
falsafah Negara Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD
1945.
Pancasila merupakan warisan luar biasa
dari pendiri bangsa yang berpacu pada nilai-nilai luhur. Hampir tidak ada
keraguan lagi, mayoritas bangsa Indonesia ini berpendapat bahwa Pancasila
sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia yang plural dan tidak tergantikan.
Pancasila kembali menjadi rujukan dan paduan dalam pengambilan berbagai
kebijakan dan langkah, mulai dalam kehidupan beragama, kemanusiaan, kebangsaan,
demokrasi dan keadilan.
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia
mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
1. Pancasila dasar
negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai
sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang
dalam ketetapan MRP No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. V/MP/1973 serta
ketetapan No. IX/ MPR/1978. merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan
2. Pancasila sebagai
pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang
bersifat sosiologis)
3. Pancasila sebagai
pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan
pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis)
1.2. Landasan
Pendidikan Pancasila
Pendidikan
Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketentuan
tersebut harus dipahami sebagai pendidikan yang dapat mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak bangsa berdasarkan nilai-nilai yang tumbuh, hidup dan
berkembang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Masyarakat tidak dibolehkan menggunakan
asas lain, walaupun tidak bertentangan dengan Pancasila. Berikut terdapat
beberapa landasan tentang Pendidikan Pancasila.
1.2.1
Landasan Historis
Nilai-nilai Pancasila itu telah melalui
pematangan dalam proses sejarah yang cukup panjang sehingga tokoh-tokoh bangsa
Indonesia saat mendirikan Negara Republik Indonesia menjadikan Pancasila
sebagai dasar Negara. Hal ini menyatakan bahwa Pancasila telah disepakati
sebagai nilai yang dianggap paling tinggi keberadaannya. Jadi secara historis
kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari tidak terlepas dari nilai-nilai
Pancasila. Pada masa orde lama,
Pancasila ditafsirkan dengan nasionalis,
agama dan komunis (Naskom) yang disebut dengan Tri Sila kemudian dirubah lagi
menjadi Eka Sila (gotong royong). Pada masa orde baru, Pancasila harus dihayati
dan diamalkan dengan berpeoman kepada butir-butir yang telah ditetapkan MPR melalui
Tap. MPR No. II/MPR/1978 tentang P-4.
1.2.2
Landasan Kultural
Pandangan hidup bagi suatu bangsa adalah
sesuatu hal yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan bangsa itu sendiri,
maka dari itu bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang
tidak memiliki jati diri sehingga bangsa tersebut mudah terpengaruh perkembangan
dari luar bangsanya. Pancasila merupakan jati diri dan kepribadian bangsa
Indonesia yang dimana dalam Pancasila bukanlah merupakan pemikiran sendiri atau
satu orang melainkan merupakan pemikiran konseptual dari tokoh-tokoh bangsa
Indonesia.
Pancasila sebagai hasil pemikiran dari
para tokoh Indonesia tidaklah mengandung nilai yang kaku dan tertutup,
Pancasila mengandunng nilai-nilai yang terbuka terhadap masuknya nilai-nilai
baru yang positif yang dapat datang dari dalam maupun luar negeri. Hal tersebut
dapat memberi kesempatan bagi penerus bangsa untuk dapat memperkaya nilai
-nilai bangsa sesuai dengan perkembangan zaman. Kepribadian yang berasal dari
dalam diri sendiri dapat memperkukuh nilai-nilai yang sudah tertanam sehingga
mampu menyaring masuknya nilai-nilai yang dating dari luar bangsa tersebut.
1.2.3
Landasan Yuridis
Pendidikan Pancasila dalam kurikulum
pendidikan tinggi telah ditetapkan sebagai mata kuliah wajib oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 Tahun 1990 untuk setiap program studi yang bersifat
nasional. Mata kuliah pendidikan Pancasila yang mencakup unsur filsafat
Pancasila tidak dapat dipisahkan dari perkembangan kepribadian pada susunan
kurikulum inti perguruan tinggi di Indonesia. Pendidikan Pancasila dirancang
dengan maksud untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang Pancasila
sebagai filsafat/tata nilai bangsa, dasar Negara dan ideologi nasional.
1.2.4
Landasan Filosofis
Sebelum mendirikan Negara Republik
Indonesia secara filosofis nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila
merupakan flosofii bangsa Indonesia, bangsa Indonesia merupakan bangsa yang
berketuhanan, bangsa yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, dan bangsa yang
selalu berusaha mempertahankan persatuan bagi seluruh rakyat untuk mewujudkan
keadilan. Bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan kehidupan globalisasi
harus tetap memilki niali-nilai, yaitu Pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang
menjiwai pembangunan nasional dalam segala bidang.
1.3.Tujuan
Pendidikan Pancasila
Pendidikan pancasila mengarahkan
perhatian kepada moral yang diharapkan dapat diwujudkan dalam kehidupan
sehari-hari. Dengan demikian perbedaan pemikiran, pendapat atau kepentingan
dapat diatasi melalui keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan
kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta
harkat dan marabat bangsa, serta dapat mewujudkan masyarakat yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas dan mandiri.
1.3.1
Tujuan Nasional
Tujuan nasional telah ditegaskan dalam
pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat yang menyatakan: “…melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, …memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksankan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”. Tujuan
nasional tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan Negara yang
berkedaulatan rakyat demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa yang berdasarkan Pancasila dan pembukaan UUD 1945. Kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta perkembangan global dapat dimanfaatkan untuk
pembangunan nasional yang merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia, yang dimana dalam pelaksanaannya mengacu pada nilai-nilai
luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri,
berkeadilan, maju, sejahtera dan kukuh kekuatan moral dan etikanya.
1.3.2
Tujuan Pendidikan Nasional
Pengembangan kemampuan serta peningkatan
mutu kehidupan bermartabat manusia Indonesia dapat dipelajari melalui
pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang dimana itu memang
merupakan fungsi dari pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Penglaman pancasila dalam bidang
pendidikan nasional adalah mengusahakan:
1.
Pembentukan
manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu
mandiri.
2.
Pemberian
dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia yang
terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh yang mengandung makna
terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham dan ideology yang
bertentangan dengan Pancasila.
1.3.3
Misi dan Visi pendidikan pengembangan
kepribadian
Pendidikan Pancasila sebagai salah satu
pembelajaran untuk semua kelas pendidikan terutama dalam perguruan tinggi
memiliki misi dan visi. Berikut merupakan misi dan visi dari pendidikan
pancasila:
1.
Misi
Pendidikan Pancasila
Misi
pendidikan Pancasila adalah sumber nilai dan pedoman bagi penyelenggaraan
program dalam pengembangan diri.
2.
Visi
Pendidikan Pancasila
Mampu
mewujudkan nilai dasar agama dan kebudayaan serta kesadaran berbangsa dan
bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa
tanggung jawab kemanusiaan.
1.3.4
Kompetensi Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila mencakup filsafat
Pancasila, yang bertujuan dapat menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional
dan dinamis. Pendidikan Pancasila yang berhasil akan menghasilkan sikap mental
yang bersifat cerdas serta penuh tanggung jawab. Selain itu pendidikan
Pancasila diharapkan mewujudkan perilaku yang memancarkan iman dan tqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai
golongan agama, kebudayaan dan bineka ragam kepentingan bersama di atas
kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada
perilaku yang mengandung upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Sumber:
Syarbaini, Syahrial. 2011. Pendidikan
Pancasila (Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa) di Perguruan Tinggi.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar