Selasa, 26 Maret 2013

Pengertian Bangsa dan Negara serta Hak dan Kewajiban Warga Negara


Pengertian Bangsa dan Negara

         Bangsa
         Bangsa adalah sekumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Misalnya saja bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama  dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah Indonesia. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.

       Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Dengan kata lain Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah, yang mempunyai kekuasaan secara sah terhadap semua kelompok yang ada di wilayah tersebut, dan mempunyai hak untuk menetapkan tujuan-tujuan dan ketentuan-ketentuan dalam penyelenggaraan kehidupan disuatu daerah atau wilayah.


·         Unsur-Unsur Negara
            Menurut konfensi Montevideo (1933) “Negara sebagai subjek hukum internasional harus memiliki kualifikasi-kualifikasi berikut”:
a)      Penduduk yang tetap
b)      Wilayah tertentu
c)      Pemerintah
d)     Kemampuan mengadakan hubungan dengan Negara-negara lainnya.


Keempat unsur konstitusi sebuah Negara:
a)      Penduduk yang Tetap
Dimaksudkan semua orang pada suatu waktu mendiami suatu wilayah Negara yang disebut rakyat. Dalam hubungan ini penduduk diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Penduduk adalah substratum personil suatu Negara.
b)      Wilayah
Wilayah merupakan landasan materil atau landasan fisiknya suatu Negara. Terbagi menjadi wilayah hukum yaitu wilayah dilaksankannya yuridiksi Negara dan meliputi Negara dan meliputi baik wilayah geografis maupun udara diatas wilayah itu sampai tinggi yang tidak terbatas dan laut sekitar pantai Negara (laut terirorial)
c)      Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang mengatur dan memimpin Negara. Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauan mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan.
d)     Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara termasuk paksaan yang tersedia. Konsep kedaulatan merupakan suatu konsep yuridis dan bersifat mutlak sebenarnya tidak ada, sebab pemimpin kenegaraan selalu terpengaruh oleh tekanan-tekanan dan factor-faktor yang membatasi penyelenggaraan kekuasaan secara mutlak. Kedaulatan suatu Negara dibedakan menjadi:
  1. Kedaulatan kedalam (internal sovereignty), dimana sebuah Negara berdaulat (mempunyai kekuasaan) dalam pelaksanaan suatu peraturan terhadap masyarakat.
  2. Kedaulatan keluar (external sovereignty), dimana sebuah Negara berdaulat untuk mempertahankan kemerdekaannya, dari berbagai serangan yang datang.

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
Ø    Hak dan Kewajiban dalam Bidang Politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
-          Hak untuk diperlakukan yang sama dimata hukum dan pemerintahan.
-          Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan sesuai peraturan yang ada atau yang berlaku.
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan atau tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
-          Hak berserikat dan berkumpul.
-          Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
-          Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).
Ø    Hak dan Kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
-          Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
-           Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
-          Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
-          Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
-          Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
-          Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
-          Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
-          Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ø    Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Arti pesannya adalah:
-          Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
-          Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
-          Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
-          Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
-          Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
-           
Sumber:
*http://chubhichubhi.blogspot.com/2011/04/pengertian-negara-dan-bangsa-hak-dan.html
* http://murimurdianaa.wordpress.com/2011/11/28/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara/
My Journal Mahasiswi HI Fisip UR


Tidak ada komentar:

Posting Komentar