Selasa, 23 April 2013

Asas-asas Ketahanan Nasional


Asas-asas Ketahanan Nasional

Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
Asas ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari :

1.        Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan kemakmuran dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial. Kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional, tanpa adanya kesejateraaan dan keamanan, sesitem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem kehidupan nasional itu sendiri. Kesejahtrean maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apa pun. Tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolak-ukur Ketahanan Nasional dalam kehidupan nasional.

2.        Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif intergral).

3.        Asas Mawas ke Dalam da Mawas ke Luar
Sistem kehidupan naasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Selain itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan linkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Sikap mawas ke dalam maupun keluar diperlukan untuk itu.


a.       Mawas ke Dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
b.      Mawas ke Luar
Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan stategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional.

4.    Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembangkan menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.

Contoh Asas Kebangsaan
Berikut ini adalah beberapa Pengertian Asas Kebangsaan dan juga mengenai Contoh Asas Kebangsaan. Pengertian Asas Kebangsaan adalah asas ini didasarkan pada kekuasaan negaranya atas warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara dimanapun ia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Maka asas ini mempunyai kekuatan Ekstrateritorial yang berarti bahwa hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya yang berada di negara lain. Prinsip yang diberikan oleh Asas Kebangsaan ini memiliki sifat yang terbuka namun harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh suatu negara tersebut.
Oleh karena itu setiap warga negara yang ingin menetap di negara lain harus bisa menjadi warga negara yang sebelumnya untuk bisa menjaga dan memberikan hukum yang dipergunakan.
Asas Kebangsaan ini memiliki beberapa contoh, misalnya seseorang yang berkewarganegaraan Indonesia ingin mengikuti Pemilu di negara lain untuk bisa mengikutinya, Namun dengan itu harus bisa diberikan penjelasaan yang rinci untuk bisa mengatakan bahwa seseorang ini akan mengikuti Pemilu di dalam atau diluar negara tersebut.
Maka penyelesaian yang tepat untuk penggunaan Asas kebangsaan ini adalah seseorang itu harus ditanya dan harus memilih untuk berkewarganegaraan Indonesia atau dinegara lain, dan harus bisa menyesuaikan diri dengan hukum yang sudah diterapkan oleh suatu negara tersebut. Dengan adanya Asas Kebangsaan ini maka warga negara harus bisa membentuk hukum yang sudah dibentuk kepada aturan yang ditetapkan oleh Presiden.

Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional Ketahanan nasional mempunyai kedudukan dan fungsinya, antara lain:.
a).Kedudukan
Ketahanan Nasional merupakan suatu system yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasila sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstitusional dalam paradigma pembangunan nasional.
b).Fungsi
Ketahanan Nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter-regional (wilayah), inter-sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.

http://wawan-junaidi.blogspot.com/2009/11/makalah-tentang-ketahanan-sosial.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar