Minggu, 24 April 2016

Etika Profesi Dalam Bidang Teknik Industri

Etika memeiliki beberapa pengertian menurut beberapa para ahli. Seperti menurut Mien Uno yang mendefinisikan bahwa etika merupakan falsafah moral dan pedoman cara hidup yang benar dipandang dari sudut agama, budaya, dan susila. Ada juga yang menyebutkan bahwa Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik (Drs. O.P. Simorangkir) dan yang terakhir menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat yang mengartikan bahwa etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Dari beberapa pendapat para ahli dapat disimpulkan bahwa etika merupakan cabang filsafat yang terkait dengan pandangan nilai dan norma moral yang menentukkan prilaku manusia dalam hidupnya. Etika itu sendiri dari berbagai jenis, yang dapat dilihat baik secara umum maupun secara khusus. Etika secara umum misalnya adalah Iptek, Doktrin, Ajaran dan lainnya. Sedangkan etika secara khusus terbagi menjadi dua bagian yaitu individual dan sosial.
Sumber: http://syekhfanismd.lecture.ub.ac.id/files/2013/04/PENGERTIAN-ETIKA-PROFESI-K1.pdf
            Pembahasan yang dilakukan dalam penulisan ini lebih terfokus pada etika khusus individual mengenai profesi. Lebih khususnya mengenai etika profesi dalam bidang teknik industri. Organisasi profesi beserta dengan kode etik yang relevan dengan bidang teknik industri adalah sebagai berikut:
1.        American Society of Mechanical Engineers (ASME)
American society of mechanical engineers (ASME) adalah asosiasi profesional yang mempromosikan seni, ilmu pengetahuan dan praktik rekayasa multidisiplin ilmu dan sekutu di seluruh dunia. Kode etik insinyur dalam organisasi ASME adalah sebagai berikut:
A.    Menggunakan pengetahuan dan keahliannya untuk kemajuan kesejahteraan manusia.
B.     Jujur dan tidak berpihak, serta melayani masyarakat, perusahaan dan kliennya dengan setia.
C.     Berusaha meningkatkan kompetensi dan prestise profesi engineering:
-   Insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan pubik dalam melakukan tugas profesionalnya.
-         Insinyur hanya boleh melakukan pekerjaan yang menjadi bidang kompetensinya.
-    Insinyur harus tetap melanjutkan perkembangan profesional disepanjang karirnya dan harus memberi kesempatan bagi perkembangan profesional dan etika para insinyur yang berada di bawah pengawasannya.
-     Insinyur harus bertindak secara profesional untuk setiap perusahaan atau klien sebagai orang yang dapat diandalkan atau dipercaya, dan harus menghindari konflik kepentingan atau munculnya konflik kepentingan.
-       Insinyur harus membangun reputasi profesionalnya melalui kesempurnaan pelayanan mereka dan tidak boleh bersaing secara tidak jujur dengan insinyur lain.
-       Insinyur hanya boleh berhubungan dengan orang atau organisasi yang mempunyai reputasi baik
-      Insinyur hanya boleh mengeluarkan pernyataan publik dengan cara yang objektif dan terpercaya.
2.        Acreditation Board for Engineering and Technology (ABET)
Acreditation Board for Engineering and Technology (ABET) adalah lembaga independen (swadaya) yang diakui oleh pemerintah Amerika Serikat sebagai satu-satunya lembaga yang melakukan akreditasi program pendidikan dalam bidang engineering dan teknologi. Kode etik insinyur berdasarkan ABET adalah sebagai berikut:
A.    Dalam melaksanakan tugas profesionalnya engineer akan mengutamakan keamanan, kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
B.     Engineer hanya melakukan pelayanan profesional dalam bidang kompetensinya.
C.     Engineer akan memberikan pernyataan kepada masyarakat dengan cara yang objektif dan sejujurnya.
D.    Engineer bertindak secara profesional untuk setiap majikan ataupun pelanggan serta akan menghindarkan diri dari konflik kepentingan.
E.     Engineer akan mengembangkan reputasi profesionalnya atas dasar pelayanannya dan akan menghindari kompetensi yang tidak fair terhadap yang lain.
F.      Engineer akan bertindak dengan cara yang akan menjunjung dan meningkatkan kehormatan, integritas dan keluhuran profesi.
G.    Engineer akan selalu mengembangkan profesionalnya sepanjang karir dan akan memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk pengembangan profesioal mereka.
3.        National Society of Professional Engineers (NSPE)
NSPE didirikan pada tahun 1934 dan merupakan organisasi non teknis yang didedikasikan untuk kepentingan insinyur profesional berlisensi. NSPE memiliki komitmen yakni untuk memegang kesehatan masyarakat, keamanan dan kesejahteraan di atas semua pertimbagan lain. Kode etik insinyur berdasarkan NSPE adalah sebagai berikut:
A.    Insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan publik dalam rangka unjuk kerja dari tugas profesionalnya.
B.     Insinyur harus melaksanakan pelayanan hanya dalam bidang kompetensinya.
C.     Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan benar.
D.    Insinyur harus bertindak profesional bagi setiap pegawai atau klien.
E.     Insinyur harus menghindari kelakuan yang tidak pantas.
4.        Institute of Industrial and System Engineering(IISE)
IISE didirikan pada tahun 1948, ISSE adalah satu-satunya lembaga internasional yang profesional yang berdedikasi untuk memajukan keunggulan teknis dan manajerial insinyur industri. Kode etik insinyur berdasarkan IISE adalah sebagai berikut:
A.    Insinyur harus mementingkan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam kinerja tugas profesional mereka.
B.     Insinyur harus melakukan layanan hanya dalam bidang kompetensi mereka.
C.     Insunyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan jujur.
D.    Insinyur harus bertindak dalam hal profesional untuk setiap klien sebagai agen setia atau wali dan akan menghindari konflik kepentingan.
E.     Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing secara tidak adil dengan orang lain.
F.      Insinyur harus mengasosiasikan hanya dengan orang atau organisasi terkemuka.
G.    Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesional mereka sepanjang karir mereka dan akan memberikan kesempatan untuk pengembangan profesional bawahannya di bawah pengawaan mereka.
5.        Society of Petroleum Egineers (SPE)
SPE adalah anggota organisasi individu terbesar yang melayani manajer, insinyur, ilmuwan dan profesional lainnya di seluruh dunia di segmen hulu industri minyak dan gas. Kode etik insinyur berdasarkan SPE adalah sebagai berikut:
A.    Insinyur menawarkan jasa dibidang kompetensi mereka dan menunjukkan pengalaman serta kualifikasi mereka.
B.     Insinyur harus mempertimbangkan konsekuensi dari pekerjaan mereka dan isu-isu sosial yang berkaitan dengan hal itu dan berusaha untuk memperluas pemahaman kepada publik mengenai hubungan mereka.
C.     Jujur, selalu berkata benar, beradab dan adil dalam menyajikan informasi dan dalam membuat pernyataan publik.
D.    Terlibat dalam hubungan profesional tanpa membedakan ras, agama, jenis kelamin, usia, etnis, asal kebangsaan, orientasi seksual, status perkawinan, status sosial ekonomi, afiliasi politik atau cacat.
E.     Bertindak profesional untuk setiap majikan atau klien sebagai agen setia atau wali dengan tidak mengungkapkan tanpa izin, atau mengambil keuntungan yang tidak tepat, apapun yang bersifat rahasia mengenai hubungan bisnis atau proses teknis dari klien saat ini atau sebelumnya.
F.      Mengungkapkan kebohongan orang yang diketahui atau potensi konflik kepentingan atau keadaan lain yang mungkin mempengaruhi penilaian atau merusak keadilan atau kualitas kinerja mereka.
G.    Bertanggungjawab untuk meningkatkan kompetensi profesional mereka sepanjang karir mereka, mempromosikan orang lain untuk memajukan pembelajaran dan kompetensi mereka dan tidak menyalahgunakan mandat yang diberikan kepada mereka.
H.    Menerima tanggungjawab atas tindakan mereka dan mengakui kritik dari pekerjaan mereka.
I.       Ketika merasakan dampak dari tugas profesional mereka yang berdampak merugikan kesehatan dan keamanan publik baik sekarang ataupun dimasa yang akan datang  harus secara resmi menasehati majikan atau klien mereka dan bawahannya, jika diperlukan, pertimbangkan lebih lanjut untuk mengungkapkan kepada pihak yang tepat.
J.       Berusahalan untuk mengadopsi langkah-langkah teknis dan ekonomi yang cukup praktis untuk mengurangi dampak yang berpotensi merugikan lingkungan atau kesehatan, keselamatan dan keamanan masyarakat.
K.    Bertindak sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku untuk praktek insinyur sebagaimana tercantum dalam undang-undang dan peraturan yang mengatur praktek insinyur di negara mereka, wilayah, atau negara bagian, dan memberikan dukungan kepada prang lain yang berusaha untuk melakukan hal yang sama.
L.     Jangan terlibat untuk menawarkan atau menerima suap atau memfasilitasi pembayaran, baik secara langsung ataupun tidak langsung, bukan hanya karna adanya undang-undang anti suap, tetapi juga untuk pemeliharaan standar profesional dan etika yang tinggi.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar