Rabu, 26 November 2014

PENGERTIAN PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI, PARADIGMA KEHIDUPAN KAMPUS, DAN ANALISIS BUDAYA MEROKOK DI KALANGAN MAHASISWA

PEMBAHASAN


A.                PENGERTIAN PARADIGMA DAN REFORMASI
Pengertian Paradigma pada mulanya dikemukakan oleh Thomas S. Khun dalam bukunya The Structure Of Scientific Revolution, yakni asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis yang bersifat umum (sumber nilai), sehingga sebagai sumber hukum, metode yang dalam penerapan ilmu pengetahuan akan menentukan sifat, ciri dari ilmu tersebut. Ilmu pengetahuan sifatnya dinamis, karena banyaknya hasil-hasil penelitian manusia, sehingga kemungkinan dapat ditemukan kelemahan dan kesalahan pada teori yang telah ada.Jika demikian ilmuwan/peneliti akan kembali pada asumsi-asumsi dasar dan teoritis, shingga ilmu pengetahaun harus mengkaji kembali pada dasar ontologis dari ilmu itu sendiri.
Makna Reformasi secara etimologis berasal dari kata reformation dari akar kata reform, sedangkan secara harafiah reformasi mempunyai pengertian suatu gerakan yang memformat ulang, menata ulang, menata kembali hal-hal yang menyimpang, untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang di cita-citakan rakyat. Reformasi juga di artikan pembaharuan dari paradigma, pola lama ke paradigma, pola baru untuk memenuju ke kondisi yang lebih baik sesuai dengan harapan.
Reformasi juga diartikan pemabaharuan dari paradigma, pola lama ke paradigma, pola baru untuk memenuju ke kondisi yang lebih baik sesuai dengan harapan. Suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat:
1. Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan. Masa pemerintahan Orba banyak terjadi suatu penyimpangan misalnya asas kekeluargaan menjadi “nepotisme”, kolusi dan korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan semangat UUD 1945.
2.      Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu, dalam hal ini Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia. Jadi reformasi pada prinsipnya suatu gerakan untuk mengembalikan kepada dasar nilai-nilai sebagaimana yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.
3.      Gerakan reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem Negara demokrasi, bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat, sebagaimana terkandung dalam pasal 1 ayat (2). Reformasi harus melakukan perubahan kea rah sistem Negara hukum dalam penjelasan UUD 1945, yaitu harus adanya perlindungan hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas dari penguasa, serta legalitas dalam arti hukum. Oleh karena itu reformasi sendiri harus berdasarkan pada kerangka dan kepastian hukum yang jelas.
4.      Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik, perubahan yang dilakukan dalam reformasi harus mengarah pada suatu kondisi kehidupan rakyat yang lebih baik dalam segala aspek, antara lain bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kehidupan keagamaan.
5.      Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.

B.                 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI
          Pancasila yang merupakan lima aksioma yang disarikan dari kehidupan masyarakat Indonesia jelas akan mantap jika diwadahi dalam sistem politik yang demokratis, yang dengan sendirinya menghormati kemajemukan masyarakat Indonesia. Pemilihan umum, salah satu sarana demokrasi yang penting, baru dipandang bebas apabila dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
        Peranan Pancasila dalam era reformasi harus nampak sebagai paradigma ketatanegaraan, artinya Pancasila menjadi kerangka pikir atau pola pikir bangsa Indonesia, khususnya sebagai Dasar Negara. Pancasila sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini berarti bahwa setiap gerak langkah bangsa dan negara Indonesia haru selalu dilandasi oleh sila-sila yang terdapat dalam Pancasila. Sebagai negara hukum setiap perbuatan, baik dari warga masyarakat, maupun dari pejabat-pejabat dan jabatan-jabatan harus berdasarkan hukum yang jelas. Jadi hukum yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
        Pancasila merupakan dasar filsafat negara Indonesia, sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, namun ternyata Pancasila tidak diletakkan pada kedudukan dan fungsinya. Pada masa orde lama pelaksanaan negara mengalami penyimpangan dan bahkan bertentangan dengan Pancasila. Presiden seumur hidup yang bersifat diktator. Pada masa orde baru, Pancasila hanya sebagai alat politik oleh penguasa. Setiap warga yang tidak mendukung kebijakan penguasa dianggap bertentangan dengan Pancasila.

C.                PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN KAMPUS
Pendidikan tinggi sebagai institusi dalam masyarakat bukanlah menara gading yang jauh dari kepentingan masyarakat melainkan, senantiasa mengemban dan mengabdi kepada masyarakat. Pendidikan tinggi memiliki tiga tugas pokok yang disebut tridharma perguruan tinggi, yang meliputi Pendidikan tinggi, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat. Pendidikan tinggi memiliki tugas menyiapkan peserta didik menjadi seorang anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau professional  yang dapat menerapkan, mengembangkan dan atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian.
Tridharma yang kedua adalah perguruan tinggi dapat menciptakan penelitian ilmiah. Penelitian adalah suatu kegiatan telaah yang taat kaidah, bersifat objektif dalam upaya untuk menemukan kebenaran dan atau menyelesaikan msalah dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau kesenian. Sebagai nilai yang terkandung dalam Pancasila bahwa intelektual yang melakukan penelitian haruslah bermoral ketuhanan dan kemanusiaan. Hal ini lkebih memepertegas bahwa seorang ilmuwan, peneliti tidak bersifat bebas nilai melainkan senantiasa berpegang dan mengemban nilai kemanusiaan.
Tridharma yang ketiga adalah pengabdian masyarakat. Pengabdian masyarakat adalah suatu kegiatan yang memanfaatkan illmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masayarakat. Realisasi dharma ketiga dari tridharma ini dengan sendirinya disesuaikan dengan ciri khas, sifat serta karakteristik bidang ilmu yang akan dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Warga dari perguruan tinggi adalah insan-insan yang memiliki wawasan dan integritas ilmiah.
Nilai-nilai Pancasila yang harus ditanamkan dalam kehidupan kampus.Karena begitu besar peranan kampus dalam perkembangan bangsa Indonesia ini, maka harus ditanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kampus seperti :
1.   Di kampus tersedia sarana dan prasarana untuk beribadah bagi sivitas akademika, serta adanya kesempatan bagi sivitas akademika unuk beribadah sesuai dengan agama masing-masing. Semua mahasiswa memperoleh hak mereka untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dipeluknya guna mempertebal iman dan ketaqwaan meraka.
2.   Dikembangkan rasa persamaan derajat, persamaan ha dan kewajiban asasi setap sivitas akademika tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, kedudukan social, dan sebagainya
3.   Dikembangan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa, rasa bangga terhadap bangsa Indonesia, rasa persatuan Indonesia, dan kerelaan untuk berkorban untuk bangsa dan Negara.
4.   Dikembangkan nilai-nilai demokrasi di ampus, seperti tidak adanya pemaksaan kehendak, anti kekerasan, konstitusional, perkuliahan yang demokratis, kebebasan mimbar akademik dan sebagainya.
5.   Dikembangkan kewirausahaan bagi mahasiswa, suka bekerja keras, menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, suka menolong orang lain dan sebagainya.

D.                ANALISIS BUDAYA MEROKOK DI KALANGAN MAHASISWA
Perkembangan pergaulan saat ini sudah semakin meluas, tidak hanya ditempat-tempat tertentu tetapi sudah meluas ketempat dimana seharusnya dijadikan tempat menuntut ilmu yaitu di kampus. Beberapa kebiasaan dalam pergaulan sangat mengkhawatirkan. Salah satunya adalah kebiasaan untuk merokok. Rokok bukan hal asing dikalangan mahasiswa dan tidak sulit untuk mendapatkannya. Rokok bagi sebagian besar penggunanya dianggap bisa menjadi penghilang rasa penat dan stress. Tetapi disisi lain rokok dapat menyebabkan ketergantungan untuk penggunanya karena pengguna akan merasa hal yang dapat menghilangkan penat hanya rokok, dan hal tersebut sangat mengkhawatirkan.
Sebenarnya memang sulit untuk menghentikan kebiasaan buruk yag sudah menjadi kebutuhan tersebut, tetapi alangkah seharusnya setiap pengguna rokok menyadari hal yang mereka lakukan dapat amat sangat mengganggu orang lain yang berada disekililingnya apabila mereka tidak memperhatikan tempat mereka untuk merokok. Karena ternyata pengguna rokok tidak perduli dengan lingkungan atau tempat dimana mereka merokok, yang seharusnya untuk ruangan tertutup seperti koridor kampus bukanlah tempat mereka untuk merokok seperti yang sering sekali ditemui saat ini.
Pihak perguruan tinggi pun berusaha dan ikut andil dalam upaya mengurangi kebiasaan yang mencuat dikalangan mahasiswa ini. Bukan hanya dengan memasang display mengenai larangan merokok, pihak dosen pun seringkali menegur kebiasaan buruk dan mengingatkan akibat yang ditimbulkan dari kebiasaan merokok. Namun kenyataannya, display dan teguran tidak memberikan efek jera bagi kalangan mahasiswa yang mempunyai kebiasaan merokok, karena tidak adanya sangsi yang jelas untuk langgaran display dan aturan tersebut sehingga membuat mahasiswa yang merokok seenaknya saja merokok disembarangan tempat.
                Terlihat jelas kebiasaan buruk yang telah tertanam sejak mahasiswa akan selalu menjadi kebiasaan sampai seseorang tersebut berada dilingkungan mana pun. Kurangnya ketegasan hukuman atau sangsi yang diberikan bagi mahsiswa membuat mereka selalu berfikir bahwa yang mereka lakukan tidak melanggar aturan, padahal jika mereka mau sedikit saja memperdulikan lingkungan sekitarnya sangatlah banyak mahasiswa lain bahkan dosen yang bukan pengguna rokok sangat terganggu dengan kebiasaan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA


Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Jogyakarta: Paradigma, Edisi Reformasi.

Komalasari, Kokom.2007. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Lentera Cendekia.

1 komentar:

  1. hay.... nama saya try , salam kenal,.
    artikelnya sangat bermanfaat... kalau ada waktu jangan lupa mampir di Tugas dan Materi Kuliah dan baca juga Makalah Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi..

    BalasHapus