Rabu, 01 Oktober 2014

LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA


PEMBAHASAN
 
 

1.1        Pendahuluan

Perubahan kehidupan yang terjadi di dunia turut merubah seluruh tatanan yang ada. Nilai-nilai yang menjadi panutan hidup telah kehilangan otoritasnya sekaligus juga dapat berpengaruh dibidang moral serta sikap perilaku manusia diseluruh dunia khususnya di Negara berkembang seperti Indonesia. Warga Negara Indonesia harus mempelajari serta mengamalkan pancasila dalam segala bidang kehidupan karena Pancasila merupakan falsafah Negara Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

Pancasila merupakan warisan luar biasa dari pendiri bangsa yang berpacu pada nilai-nilai luhur. Hampir tidak ada keraguan lagi, mayoritas bangsa Indonesia ini berpendapat bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia yang plural dan tidak tergantikan. Pancasila kembali menjadi rujukan dan paduan dalam pengambilan berbagai kebijakan dan langkah, mulai dalam kehidupan beragama, kemanusiaan, kebangsaan, demokrasi dan keadilan.

Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:

1.  Pancasila dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan MRP No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. V/MP/1973 serta ketetapan No. IX/ MPR/1978. merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan

2.  Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis)

3.  Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis)

 
 

1.2.      Landasan Pendidikan Pancasila

Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketentuan tersebut harus dipahami sebagai pendidikan yang dapat mengembangkan kemampuan dan membentuk watak bangsa berdasarkan nilai-nilai yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Masyarakat tidak dibolehkan menggunakan asas lain, walaupun tidak bertentangan dengan Pancasila. Berikut terdapat beberapa landasan tentang Pendidikan Pancasila.

 

1.2.1        Landasan Historis

Nilai-nilai Pancasila itu telah melalui pematangan dalam proses sejarah yang cukup panjang sehingga tokoh-tokoh bangsa Indonesia saat mendirikan Negara Republik Indonesia menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara. Hal ini menyatakan bahwa Pancasila telah disepakati sebagai nilai yang dianggap paling tinggi keberadaannya. Jadi secara historis kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari tidak terlepas dari nilai-nilai Pancasila. Pada masa orde lama,

Pancasila ditafsirkan dengan nasionalis, agama dan komunis (Naskom) yang disebut dengan Tri Sila kemudian dirubah lagi menjadi Eka Sila (gotong royong). Pada masa orde baru, Pancasila harus dihayati dan diamalkan dengan berpeoman kepada butir-butir yang telah ditetapkan MPR melalui Tap. MPR No. II/MPR/1978 tentang P-4.

 

1.2.2        Landasan Kultural

Pandangan hidup bagi suatu bangsa adalah sesuatu hal yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan bangsa itu sendiri, maka dari itu bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang tidak memiliki jati diri sehingga bangsa tersebut mudah terpengaruh perkembangan dari luar bangsanya. Pancasila merupakan jati diri dan kepribadian bangsa Indonesia yang dimana dalam Pancasila bukanlah merupakan pemikiran sendiri atau satu orang melainkan merupakan pemikiran konseptual dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai hasil pemikiran dari para tokoh Indonesia tidaklah mengandung nilai yang kaku dan tertutup, Pancasila mengandunng nilai-nilai yang terbuka terhadap masuknya nilai-nilai baru yang positif yang dapat datang dari dalam maupun luar negeri. Hal tersebut dapat memberi kesempatan bagi penerus bangsa untuk dapat memperkaya nilai -nilai bangsa sesuai dengan perkembangan zaman. Kepribadian yang berasal dari dalam diri sendiri dapat memperkukuh nilai-nilai yang sudah tertanam sehingga mampu menyaring masuknya nilai-nilai yang dating dari luar bangsa tersebut.

 

1.2.3        Landasan Yuridis

Pendidikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan tinggi telah ditetapkan sebagai mata kuliah wajib oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 Tahun 1990 untuk setiap program studi yang bersifat nasional. Mata kuliah pendidikan Pancasila yang mencakup unsur filsafat Pancasila tidak dapat dipisahkan dari perkembangan kepribadian pada susunan kurikulum inti perguruan tinggi di Indonesia. Pendidikan Pancasila dirancang dengan maksud untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang Pancasila sebagai filsafat/tata nilai bangsa, dasar Negara dan ideologi nasional.

 

1.2.4        Landasan Filosofis

Sebelum mendirikan Negara Republik Indonesia secara filosofis nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila merupakan flosofii bangsa Indonesia, bangsa Indonesia merupakan bangsa yang berketuhanan, bangsa yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, dan bangsa yang selalu berusaha mempertahankan persatuan bagi seluruh rakyat untuk mewujudkan keadilan. Bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan kehidupan globalisasi harus tetap memilki niali-nilai, yaitu Pancasila sebagai sumber  nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional dalam segala bidang.

 

1.3.Tujuan Pendidikan Pancasila

Pendidikan pancasila mengarahkan perhatian kepada moral yang diharapkan dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian perbedaan pemikiran, pendapat atau kepentingan dapat diatasi melalui keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan marabat bangsa, serta dapat mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas dan mandiri.

 

1.3.1        Tujuan Nasional

Tujuan nasional telah ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat yang menyatakan: “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, …memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”. Tujuan nasional tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan Negara yang berkedaulatan rakyat demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa yang berdasarkan Pancasila dan pembukaan UUD 1945. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan global dapat dimanfaatkan untuk pembangunan nasional yang merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia, yang dimana dalam pelaksanaannya mengacu pada nilai-nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, maju, sejahtera dan kukuh kekuatan moral dan etikanya.

 

1.3.2        Tujuan Pendidikan Nasional

Pengembangan kemampuan serta peningkatan mutu kehidupan bermartabat manusia Indonesia dapat dipelajari melalui pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang dimana itu memang merupakan fungsi dari pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Penglaman pancasila dalam bidang pendidikan nasional adalah mengusahakan:

1.    Pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu mandiri.

2.    Pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh yang mengandung makna terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham dan ideology yang bertentangan dengan Pancasila.

1.3.3        Misi dan Visi pendidikan pengembangan kepribadian

Pendidikan Pancasila sebagai salah satu pembelajaran untuk semua kelas pendidikan terutama dalam perguruan tinggi memiliki misi dan visi. Berikut merupakan misi dan visi dari pendidikan pancasila:

1.    Misi Pendidikan Pancasila

Misi pendidikan Pancasila adalah sumber nilai dan pedoman bagi penyelenggaraan program dalam pengembangan diri.

2.    Visi Pendidikan Pancasila

Mampu mewujudkan nilai dasar agama dan kebudayaan serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab kemanusiaan.

 

1.3.4        Kompetensi Pendidikan Pancasila

Pendidikan Pancasila mencakup filsafat Pancasila, yang bertujuan dapat menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis. Pendidikan Pancasila yang berhasil akan menghasilkan sikap mental yang bersifat cerdas serta penuh tanggung jawab. Selain itu pendidikan Pancasila diharapkan mewujudkan perilaku yang memancarkan iman dan tqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan dan bineka ragam kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mengandung upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 


Sumber:

Syarbaini, Syahrial. 2011. Pendidikan Pancasila (Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa) di Perguruan Tinggi. Jakarta: Ghalia Indonesia.
 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar