Selasa, 28 Oktober 2014

INTI ISI SILA DALAM PANCASILA



1.1  Pembahasan
Isi sila-sila pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan dasar filsafat negara Indonesia terdiri atas lima sila yang masing-masing merupakan suatu asas peradaban. Namun demikan sila-sila pancasila itu merupakan suatu kesatuan dan keutuhan yaitu setiap sila merupakan unsur (bagian yang mutlak) dari pancasila. Maka pancasila merupakan suatu kesatuan yang majemuk tunggal. Sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh. Dengan kata lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah maka itu bukan Pancasila. Susunan Pancasila dengan suatu sistem yang bulat dan utuh itu dapat digambarkan sebagai berikut:
a.         Sila 1, meliputi, mendasari dan menjiwai sila 2,3,4 dan 5;
b.         Sila 2, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, dan mendasari dan menjiwai sila 3, 4 dan 5;
c.         Sila 3, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, 2, dan mendasari dan menjiwai sila 4, 5;
d.        Sila 4, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3, dan mendasari dan menjiwai sila 5;
e.         Sila 5, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3,4.
Sebagai suatu dasar filsafat Negara maka sila-sila pancasila merupakan suatu sistem nilai, oleh karena itu sila-sila pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan, Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya namun kesemuanya itu tidak lain merupakan suatu kesatuaan yang sistematis. Oleh karena itu meskipun dalam uraian berikut ini menjelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila, namun kesemuanya itu tidak dapat dilepaskan keterkaitannya dengan sila-sila lainnya. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila adalah sebagai berikut.
1.    Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ketuhanan yang Maha Esa ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai bahwa Negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara bahkan moral Negara, moral penyelenggara Negara, politik Negara, pemerintahan Negara, kebebasan dan hak asasi warga Negara harus dijiwai nilai-nilai ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu mahluk berbudi yang memiliki potensi pikir, rasa, karsa dan cipta karena berpotensi menduduki/memiliki martabat yang tinggi. Dengan akal budinya, manusia berkebudayaan, dengan budi nuraninya, manusia menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Adil mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma yang objektif, tidak subjektif, apalagi sewenang-wenang, serta otoriter. Beradab berasal dri kata adab memiliki arti budaya yang telah berabad-abad dalam kehidupan manusia. Jadi, beradab berarti berkebudayaan yang lama berabad-abad, bertata kesopanan, berkesusuilaan/bermoral, adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap alam dan Sang Pencipta. Selain disebutkan diatas, NKRI merupakan negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), negara yang memiliki hukum yang adil dan negara berbudaya yang beradab. Negara ingin menerapkan hukum secara adil berdasarkan supremasi hukum serta ingin mengusahakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, disamping mengembangkan budaya IPTEK, beradasrkan adab cipta, karsa dan rasa serta karya yang berguna bagi nusa dan bangsa tanpa melahirkan primordial dalam budaya. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, serta mendasari dan menjiwai ketiga sila berikutnya. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai kemanusiaan ini bersumber pada dasar filosofis antropologis bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat rohani dan raga, sifat kodrat indiviu dan makhluk sosial, kedudukan kodrat makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Dalam sila ini terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Oleh karena itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan, negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar ( hak asasi ) harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan negara. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah mengandung nilai suatu kesadaran sikap mpral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun terhaap lingkungannya. Nilai kemanusiaan yang beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya, bermoral dan beragama. Dalam kehidupan kenegaraan, kita harus senantiasa dilandasi moral kemanusiaan, misalnya dalam kehidupan pemerintahan negara, politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta dalam kehidupan keagamaan. Oleh karena itu kehidupan bersama dalam negara harus dijiwai oleh moral kemanusiaan untuk saling menghargai meskipun terdapat perbedaan. Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus adil. Hal ini mengandung pengertian bahwa manusia harus adil dalam hubungannya baik dengan diri sendiri, orang lain, masyarakat, bangsa, negara dan terhadap lingkungannya serta terhadap hubungannya dengan Tuhan yang Maha Esa. Kita sebagai manusia harus menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, menghargai akan kesamaan hak dan derajat tanpa membedakan suku, ras, keturunan, status sosial, maupun agama. Kita juga harus mengembangkan sikap saling mencintai, menghargai, menghormati, tenggang rasa, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
3.    Persatuan Indonesia
Sila persatuan Indonesia mengandung nilai bahwa Negara adalah penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu berupa, suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama. Oleh karna itu perbedaan adalah merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri khas elemen-elemen yang membentuk Negara. Konsekuensinya Negara adalah beraneka ragam tetapi satu,mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang dilukiskan dalam suatu seloka Bhinneka Tunggal Ika.Perbedaan bukannya untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama.
4.    Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai filosofis yang terkandung didalamnya adalah bahwa hakikat Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah Negara. Rakyat adalah merupakan subjek pendukung pokok Negara. Negara adalah dari oleh dan untuk rakyat, oleh karna itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan Negara. Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup Negara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila kedua adalah
a)      Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.
b)      Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
c)      Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
d)     Mengakui atas perbedaan individu,kelompok,ras,suku,agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
e)      Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu,kelompok,ras,suku maupun agama.
f)       Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusian yang beradab.
g)      Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab.
h)      Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan bersama. 
5.    Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia  
Nilai yang terkandung dalam sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusian yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka didalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama ( kehidupan social).Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.

Sifat hirarkis dan bentuk piramidal itu nampak dalam susunan Pancasila, dimana sila pertama Pancasila mendasari dan menjiwai keempat sila lainnya, sila kedua didasari sila pertama dan mendasari serta menjiwai sila ketiga, keempat dan kelima, sila ketiga didasari dan dijiwai sila pertama dan kedua, serta mendasari dan menjiwai sila keempat dan kelima, sila keempat didasari dan dijiwai sila pertama, kedua dan ketiga, serta mendasari dan menjiwai sila kelima, sila kelima didasari dan dijiwai sila pertama, kedua, ketiga dan keempat. Dengan demikian susunan Pancasila memiliki sistem logis baik yang menyangkut kualitas maupun kuantitasnya. Susunan isi arti Pancasila meliputi tiga hal, yaitu:
1.        Isi arti Pancasila yang Umum Universal, yaitu hakikat sila-sila Pancasila yang merupakan intisari Pancasila sehingga merupakan pangkal tolak dalam pelaksanaan dalam bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia serta dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan yang konkrit.
2.        Isi arti Pancasila yang Umum Kolektif, yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia.
3.        Isi arti Pancasila yang bersifat Khusus dan Konkrit, yaitu isi arti Pancasila dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat khusus konkrit serta dinamis (Notonagoro, 1975: 36-40)

Kaelan, 2008. Pendidikan Pancasila. Yokyakarta: Paradigma.
Notonagoro. 1975. Pancasila Dasar Filsafat Negara RI I.II.III
www.unhas.ac.id/lkpp/Pancasila.pdf

2 komentar: